BAB I
Dewasa ini
kita sering mendengar istilah pembangunan nasional baik dalam mata kuliah atau
media. Kita juga mengetahui bahwa pembangunan tersebut pastilah memerlukan dana
yang tidak sedikit. Dalam bab ini kita akan mempelajari salah satu sumber pemasukan negara bagi pembangunan, yakni pajak. Secara umum persepsi kita mengenai pajak adalah wujud dari seorang warga negara untuk memberikan kontribusi dalam membangun negara dengan mendapat imbalan tidak langsung.
yang tidak sedikit. Dalam bab ini kita akan mempelajari salah satu sumber pemasukan negara bagi pembangunan, yakni pajak. Secara umum persepsi kita mengenai pajak adalah wujud dari seorang warga negara untuk memberikan kontribusi dalam membangun negara dengan mendapat imbalan tidak langsung.
Dalam bab ini
kita akan mempelajari sebagian hal yang berkaitan dengan pajak, mulai
dari pengertian, jenis,fungsi,asas, serta besaran tarif penarikan. Semua ini
akan kita pelajari sebagai pengantar dalam mata kuliah ini , karena matri yang
lebih lanjut akan dipelajari dalam bab-bab selanjutnya.
B. TUJUAN DAN
MANFAAT
Tujuan kami menulis makalah dan
mengangkat Tema mengenai “PERPAJAKAN” ini adalah guna memenuhi tugas mata
kuliah Pengantar Hukum Bisnis.
Manfaat penulisan makalah ini adalah
untuk memperluas wawasan kami dan pembaca tentang masalah Perpajakan. Selain
itu supaya ada kesadaran pada diri kami dan pembaca untuk tertib membayar
pajak.
C. RUMUSAN MASALAH
Bagaimana pengertian pajak dan dasar hukum atas perpajakan serta subjek dan objek yang terdapa dalam perpajakan yang berlaku di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN PAJAK
Pajak
adalah iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak)
untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa
yang dapat ditunjuk secara langsung.
Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani :
Pajak adalah iuran kepada Negara yang
terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan – peraturan,dengan
tidak dapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjk dan gunanya untuk
membiayai pengeluaran – pengeluaran umum berhubung dengan tugas Negara untuk
menyelenggarakan pemerintahan.
Menurut Prof. Dr.
Rochmat Soemitro, S. H :
Pajak adalah peralihan kekayaan dari
pihak rakyat kepada kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya
digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai
public investment.
Menurut UU No. 28
Tahun 2007 :
Pajak adalah kontribusi wajib kepada
Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan undang – undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung.
Ciri-ciri yang melekat
dalam pengertian pajak :
1.
Pembayaran pajak harus berdasarkan Undang-undang.
2.
Sifatnya dapat dipaksakan.
3.
Tidak ada kontra prestasi (imbalan) yang langsung dapat
dirasakan oleh sipembayar pajak.
4.
Pemungutan pajak dilakukan oleh negara baik oleh pemerintah
pusat maupun daerah.
5.
Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran
pemerintah bagi kepentingan masyarakat umum.
B.
TINJAUAN & PENDEKATAN
PAJAK DARI BERBAGAI ASPEK
a.
Aspek Ekonomi
b.
Aspek Hukum
c.
Aspek Keuangan
d.
Aspek Sosiologi
a.
Aspek Ekonomi
Pajak
merupakan penerimaan negara yang digunakan untuk mengarahkan kehidupan
masyarakat menuju kesejahteraan masyarakat. Pajak sebagai sumber motor
penggerak kehidupan ekonomi masyarakat.
b.
Aspek Hukum
Pajak
merupakan masalah keuangan negara, adapun dasar yang digunakan untuk mengatur
masalah keuangan negara tersebut yaitu pasal 23 (2) UUD 1945, dan untuk teknis
pelaksanaan perpajakan yang mengatur masalah perpajakan terdapat UU Perpajakan.
c.
Aspek Keuangan
Pajak
dipandang sebagai aspek penting dalam penerimaan negara yang menjadikan pajak
sebagai primadona penerimaan negara.
d.
Aspek Sosiologi
Pajak sebagai
sumber penerimaan negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan juga digunakan
untuk membiayai pembangunan, bearti pembangunan ini dibiayai oleh masyarakat.
C.
PERAN & FUNGSI PAJAK
1. Peranan Pajak dalam Pembangunan
Pajak sangat erat hubungannya dalam
pembangunan nasional baik disektor public maupun disektor swasta. Dengan uang
pajak, pemerintah dapat melaksanakan pembangunan, memperlancar roda
pemerintahan, menyiapkan lapngan pekerjaan serta meningkatkan kehidupan ekonomi
masyarakat.
2.
Fungsi Pajak
a. Fungsi Budgetair : pajak merupakan
suatu alat untuk memasukan uang sebanyak – banyaknya ke kas Negara yang pada
waktunya nanti akan digunakan untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran Negara.
b. Fungsi Regulasi : pajak digunakan
sebgai alat untuk mencapai tujuan tertentu di luar bidang keuangan.
D.
STRUKTUR KEDUDUKAN HUKUM PAJAK
Dari struktur diatas dapat dilihat, ternyata hukum pajak merupakan
bagian dari hukum administrasi negara yang merupakan segenap peraturan hukum
yang mengatur segala cara kerja dan pelaksanaan serta wewenang dari
lembaga-lembaga negara serta aparaturnya dalam melaksanakan tugas administrasi
negara.
E.
PRINSIP-PRINSIP PERPAJAKAN YANG BAIK
1.
Prinsip Manfaat
Artinya secara
umum, barang-barang dan jasa-jasa yang disediakan oleh pemerintah merupakan
barang untuk kepentingan umum/untuk dimanfaatkan oleh masyarakat luas.
2.
Prinsip Kemampuan Membayar
Artinya negara
memperoleh penghasilan dari wajib pajak melalui sumbangan sesuai dengan
kemampuannya.
3.
Efisiensi
Artinya
pengenaan pajak harus mempertimbangkan aspek efisiensinya karena dengan adanya
pengenaan pajak maka akan menaikan harga barang atau jasa tersebut.
4.
Pertumbuhan Ekonomi
Artinya sistem
perpajakan yang baik harus dapat mengacu pada pertumbuhan ekonomi, dapat
memberi dorongan bagi pembukaan lapangan kerja yang mendorong pertumbuhan
secara bersaing diberbagai sektor ekonomi.
5.
Kecukupan Penerimaan
Artinya
penerapan jenis pajak harus layak dan memadai sebagai sumber dana untuk
membiayai pengeluaran pemerintah, jangan sampai cost of collection lebih besar
dari perolehan pajaknya.
6.
Stabilitas
Artinya dalam
pengenaan pajak perlu adanya stabilitas penerimaan pajak karena jika penerimaan
pajak bersifat fluktuatif, maka program pemerintah yang telah direncanakan
dalam APBN dapat terganggu.
7.
Kesederhanaan
Artinya suatu
sistem perpajakan haruslah sederhana dan mudah dipahami masyarakat, terutama
wajib pajak.
8.
Rendahnya Biaya Administrasi dan Biaya Kepatuhan
Artinya sistem
perpajakan yang baik harus memiliki biaya administrasi dan kepatuhan yang rendah.
9.
Netralitas
Artinya sistem
perpajakan yang baik harus dapat menghilangkan terjadinya distorsi dalam
prilaku konsumsi dan produksi oleh masyarakat, yang dapat membantu menarik
investor lain untuk melakukan investasi.
F.
PENGGOLONGAN JENIS PAJAK
1.
Menurut Sifatnya
a. Pajak
Langsung
Adalah
pajak-pajak yang bebannya harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak
dapat dilimpahkan kepada orang lain serta dikenakan secara berulang-ulang pada
waktu-waktu tertentu, misalnya PPh.
b. Pajak
Tdk Langsung
Adalah pajak
yang bebannya dapat dilimpahkan kepada orang lain dan hanya dikenakan pada
hal-hal tertentu atau peristiwa peristiwa tertentu saja, misalnya, pajak
pertambahan nilai.
2.
Menurut Sasaran/Objeknya
- Pajak Subjektif
Adalah Jenis
pajak yang dikenakan dengan pertama-tama memperhatikan keadaan wajib pajak
(subjeknya). Setelah diketahui keadaan subjeknya barulah diperhatikan keadaan
objektifnya sesuai gaya pikul apakah dapat dikenakan pajak atau tidak,
misalnya, pajak penghasilan.
- Pajak Objektif
Adalah jenis
pajak yang dikenakan dengan pertama-tama memperhatikan/melihat objeknya baik
berupa keadaan perbuatan atau peristiwa yang menyebabkan timbulnya kewajiban
membayar pajak. Setelah diketahui objeknya barulah dicari subjeknya yang
mempunyai hubungan hukum dengan objek yang telah diketahui,misalnya, pajak
pertambahan nilai.
3.
Menurut Lembaga
Pemungutnya
- Pajak Pusat
Adalah Jenis
pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang dalam pelaksanaannya dilakukan
oleh departemen keuangan cq. Departemen jendral pajak, hasilnya dikumpulkan dan
dimasukkan sebagai bagian dari penerimaan APBN.
- Pajak Daerah
Adalah Jenis
pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah yang dalam pelaksanaannya
sehari-hari dilakukan oleh dinas pendapatan daerah, hasilnya dikumpulkan dan
dimasukkan sebagai bagian dari penerimaan APBD.
G.
SUBJEK DAN OBJEK PAJAK
Subjek pajak adalah siapa
yang dikenakan pajak.
Objek pajak adalah apa
yang dikenakan pajak.
·
SUBJEK PAJAK
a.
Subjek PPh
1.
Orang pribadi dan warisan yang belum terbagi sebagai satu
kesatuan menggantikan yang berhak.
2.
Badan yang terdiri dari Perseroan Terbatas, Perseroan
Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik
Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma,
Kongsi, Koperasi, Yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun,
dan bentuk badan usaha lainnya.
3.
Bentuk Usaha Tetap (BUT)
BUT adalah
bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal
diIndonesia atau berada diIndonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka
waktu 12 bulan atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan
diIndonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan diIndonesia.
Subjek Pajak PPh dalam negeri :
a.
Orang pribadi yang bertempat tinggal diIndonesia atau orang
pribadi yang berada diIndonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12
bulan, atau orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada diIndonesia dan
mempunyai niat untuk bertempat tinggal diIndonesia.
b.
Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan diIndonesia.
c.
Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan
yang berhak.
Subjek Pajak
PPh luar negeri :
a.
Orang pribadi yang bertempat tinggal diIndonesia atau berada
diIndonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan
yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan diIndonesia yang menjalankan usaha
atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap diIndonesia.
b.
Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal diIndonesia atau
berada diIndonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan
badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan diIndonesia yang dapat
menerima atau memperoleh penghasilan
dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui
bentuk usaha tetap diIndonesia.
Saat Mulai dan Berakhirnya
PPh
a.
Untuk orang pribadi yang bertempat tinggal diIndonesia atau
berada diIndonesia lebih dari 183 hari, dimulai saat dilahirkan, berakhir saat
meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
b.
Untuk badan yang didirikan atau berkedudukan diIndonesia,
dimulai saat badan tersebut didirikan atau berkedudukan diIndonesia dan
berakhir saat dibubarkan atau tidak lagi berkedudukan diIndonesia.
c.
Untuk orang pribadi yang tidak bertempat tinggal diIndonesia
atau berada diIndonesia tidak lebih dari 183 hari atau badan yang tidak
didirikan atau tidak berkedudukan diIndonesia yang menjalankan usaha melalui
BUT diIndonesia, dimulai saat orang pribadi atau badan tersebut menjalankan
usaha atau melakukan kegiatan dan berakhir saat tidak lagi menjalankan usaha
atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap.
d.
Untuk orang pribadi yang tidak bertempat tinggal diIndonesia
atau berada diIndonesia tidak lebih dari 183 hari atau badan yang tidak
didirikan dan tidak berkedudukan diIndonesia yang dapat menerima atau
memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau
memperoleh penghasilan melakukan kegiatan melalui BUT diIndonesia, dimulai saat
orang pribadi atau badan tersebut memperoleh atau menerima penghasilan dari
Indonesia dan berakhir saat tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan
tersebut.
e.
Untuk warisan yang belum terbagi, dimulai saat timbulnya
warisan tersebut dan berakhir saat warisan tersebut selesai dibagi.
b.
Subjek PPN
Subjek PPN
adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yaitu pengusaha yang melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak
berdasarkan UU PPN, tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan
MenKeu, kecuali pengusaha kecil tersebut memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP.
c.
Subjek PBB
Subjek Pajak
Bumi dan Bangunan adalah orang atau badan yang mempunyai kewajiban untuk
melunasi PBB sesuai dengan ketentuan UU PBB.
·
OBJEK PAJAK
a.
Objek PPh
Objek PPh
adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang digunakan baik
untuk investasi maupun konsumsi.
a.1
PPh Pasal 21
1.
Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara teratur
berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium
anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang
lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan istri, tunjangan
anak, tunjangan kehamilan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transport,
tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, bea siswa,
hadiah, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, dan penghasilan teratur
lainnya dengan nama apapun.
2.
Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur
berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari
raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis
lainnya yang sifat tidak tetap.
3.
Upah harian, upah mingguan, upah satuan dan upah borongan.
4.
Uang tebusan pensiun, uang tabungan hari tua atau tunjangan
hari tua, uang pesangon dan pembayaran lainnya yang sejenis.
5.
Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama
dan dalam bentuk apapun, komisi, bea siswa dan pembayaran lain sebagai imbalan
sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak
dalam negeri.
6.
Gaji dan tunjangan-tunjangan lain yang terkait dengan gaji
yang diterima oleh pejabat negara, pegawai negeri sipil, serta uang pensiun dan
tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya terkait dengan uang pensiun yang
diterima oleh pensiunan termasuk janda atau duda dan atau anak-anaknya.
a.2 PPh Pasal 22
1.
Penyerahan barang dan atau jasa kepada institusi pemerintah.
2.
Kegiatan impor kedalam daerah pabean.
a.3 PPh Pasal 23
1.
Deviden.
2.
Bunga, termasuk premium, disconto dan imbalan sehubungan
dengan jaminan pengembalian hutang.
3.
Royalty.
4.
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
5.
Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa
konstruksi dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21, antara
lain :
a.
Jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan.
b.
Jasa akuntansi dan pembukuan.
c.
Jasa pembasmian hama dan jasa pembersihan.
d.
Jasa penebangan hutang.
e.
Jasa pengeboran (jasa drilling) dibidang penambangan migas
kecuali yang dilakukan oleh BUT.
f.
Jasa penunjang dibidang penambangan migas.
g.
Jasa penambangan dan jasa penunjang dibidang penambangan
selain migas.
h.
Jasa perantara.
i.
Jasa Penilai.
j.
Jasa Aktuaris.
k.
Jasa pengisian sulih suaru (dubbing) dan atau mixing film.
a.4
PPh Pasal 26
Pasal 26 UU PPh mengatur tentang pemotongan atas
penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak luar negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Pada dasarnya objek PPh Pasal 26 sama dengan objek PPh 23
hanya saja dalam PPh Pasal 26 yang menerima penghasilan tersebut adalah Wajib
Pajak Luar Negeri, sedangkan PPh Pasal 23 yang menerima penghasilan adalah WP
dalam negeri. Selain itu sifat pemotongan PPh Pasal 26 adalah besifat final (
tidak dapat dikreditkan ) sedangkan PPh 23 dapat dikreditkan/ tidak final.
b.
Objek PPN
Objek dalam
PPN adalah penyerahan atau kegiatan yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak,
yaitu :
1.
Penyerahan barang kena pajak didalam daerah pabean yang
dilakukan oleh pengusaha.
2.
Impor barang kena pajak
3.
Penyerahan jasa kena pajak yang dilakukan di dalam
daerah pabean oleh pengusaha.
4.
Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah
pabean didalam daerah pabean.
5.
Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean didalam daerah
pabean.
6.
Ekspor barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak.
c.
Objek PBB
Objek PBB
adalah benda tidak bergerak yaitu berupa bumi dan bangunan.
1.
Jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan
seperti hotel, pabrik dan emplasemennya, dan lain-lain yang merupakan stu
kesatuan dengan komplek bangunan tersebut.
2.
Jalan TOL
3.
Kolam Renang
4.
Pagar Mewah
5.
Tempat olah raga
6.
Galangan kapal, dermaga
7.
Taman Mewah
8.
Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak.
9.
Fasilitas lain yang memberikan manfaat.
d.
Objek BPHTB
Objek BPHTB
adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang dapat berupa tanah
(termasuk tanaman diatasnya), tanah dan bangunan, yang meliputi:
- Pemindahan hak
- Pemberian hak baru
Pemindahan hak
terjadi karena adanya :
- Jual beli
- Tukar menukar
- Hubah
- Wasiat
- Waris
- Pemasukan dlm perseroan atau badan hukum lainnya
- Pemisahan hak yang mengakibatkan peraliahan
- Penunjukkan pembeli dalam lelang
- Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap
- Penggabungan usaha
- Pemekaran usaha
- Hadiah.
Sedangkan
pemberian hak baru terjadi karena :
- Kelanjutan pelepasan hak
- Diluar pelepasan hak
e.
Objek Bea Materai
Objek Bea
Materai adalah Dokumen.
Dokumen yang telah disebutkan dalam
Undang-Undang seperti :
- Surat perjanjian atau surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian.
- Akta-akta notaris termasuk salinannya.
- Akta-Akta yang dibuat oleh PPAT termasuk rangkap-rangkapnya.
- Surat yang memuat jumlah uang, yaitu :
a.
yang menyebutkan penerimaan uang
b.
yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam
rekening dibank.
c.
Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank.
d.
Yang berisi pengakuan pelunasan utang
- Surat berharga
- Efek
H.
DASAR, TEORI & ASAS-ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
a. Dasar Pemungutan Pajak
1.
Equality
Pemungutan
pajak harus bersifat adil dan merata, yaitu dikenakan kepada orang pribadi yang
harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak atau ability to pay dan sesuai
dengan manfaat yang diterima.
2.
Certainty
Penetapan
pajak itu tidak ditentukan sewenang-wenang, wajib pajak harus mengetahui secara
jelas dan pasti pajak yang terutang, kapan harus dibayar, serta batas waktu
pembayaran.
3.
Convenience
Kapan wajib
pajak itu harus membayar pajak sebaiknya sesuai dengan saat-saat yang tidak
menyulitkan wajib pajak,
4.
Economy
Secara ekonomi
biaya pemungutan dan biaya pemenuhan kewajiban pajak bagi wajib pajak
diharapkan seminimum mungkin, demikian pula dengan beban yang dipikul wajib
pajak.
b. Teori Pemungutan Pajak
1.
Teori Asuransi
Artinya suatu
kepentingan masyarakat yang harus dilindungi oleh negara.
2.
Teori Kepentingan
Artinya negara
yang melindungi kepentingan harta benda dan jiwa warga negara dengan
memperhatikan pembagian beban pajak yang harus dipungut dari seluruh
penduduknya.
3.
Teori Gaya Pikul
Artinya setiap
orang yang dikenakan pajak harus sama beratnya menurut gaya pikul seseorang
antara besarnya penghasilan dengan pengeluaran seseorang.
4.
Teori Daya Beli
Artinya gaya
beli suatu rumah tangga dalam masyarakat adalah sama dengan daya beli suatu
rumah tangga negara.
5.
Teori Bakti
Artinya
pembayaran pajak yang dilakukan kepada negara merupakan bakti dari masyarakat
kepada negara, karena negaralah yang bertugas menyelenggarakan kepentingan
masyarakatnya.
c.
Yurisdiksi/Asas Pemungutan
Pajak
1.
Asas Tempat Tinggal
Adalah suatu
azas pemungutan pajak berdasarkan tempat tinggal atau domisili seseorang.
2.
Asas Kebangsaan
Adalah suatu
azas pemungutan pajak yang didasarkan pada kebangsaan suatu negara.
3.
Asas Sumber
Adalah suatu
azas pemungutan pajak yang didasarkan pada sumber atau tempat penghasilan
berada.
I. HUKUM PAJAK
Dalam penerapan pajak, pemerintah/fiskus dan wajib pajak
diatur dengan hukum.
Hukum Pajak :
Hukum yang mengatur
hubungan antara pemerintah (fiskus) selaku pemungut pajak dengan wajib pajak.
Hukum Pajak Dibedakan Menjadi 2 :
1.
Hukum Pajak Materiil
Hukum yang
memuat norma-norma yang menerangkan keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang
dikenakan pajak/objek, siapa yang dikenakan pajak/subjek, berapa pajak yang
dikenakan, segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak dan hubungan
hukum antara pemerintah dan wajib pajak.
2.
Hukum Pajak Formal
Hukum yang
memuat bentuk/tata cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi kenyataan.
Sistem Pemungutan Pajak
a. Official Assessment System
Yaitu sistem
pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemungut pajak/fiskus untuk
menentukan besarnya pajak yang dibayar (pajak terutang) oleh seseorang.
b.
Semi Self Assessment
System
Yaitu sistem
pemungutan pajak yang memberi wewenang pada fiskus dan wajib pajak untuk
menentukan besarnya pajak seseorang yang terutang.
c.
Self Assessment System
Yaitu sistem
pemungutan pajak yang memberi wewenang penuh kepada wajib pajak untuk
menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan sendiri besarnya utang
pajak.
d.
Withholding System
Yaitu sistem
pemungutan pajak yang memberi wewenang pada pihak ketiga untuk
memotong/memungut besarnya pajak yang terutang.
J.
SENGKETA PAJAK DAN
PENYELESAIANNYA
Adanya kewajiban bagi masyarakat untuk membayar pajak
terkadang tidak berbanding lurus dengan tingkat kesadaran wajib pajak dalam
mematuhi ketentuan tersebut. Keterbatasan pemerintah melalui aparat penagih
pajaknya juga mengakibatkan munculnya masalah persengketaan di bidang
perpajakan.
Masalah sengketa pajak ini dari masa ke masa ditanggapi
oleh pemerintah yang berkuasa dengan jalan lembaga penyelesaian sengketa pajak.
Pada masa Pemerintahan Hindia Belanda, di negara ini telah ada badan
penyelesaian sengketa pajak yang dibentuk dengan Ordonansi 1915 (Staatsblad Nomor
707) dengan nama Raad van het Beroep voor Belastingzaken (Badan Banding
Administrasi Pajak), yang kemudian diganti dengan Ordonansi 27 Januari 1927, Staatsblad
1927 Nomor 29 tentang Peraturan Pertimbangan Urusan Pajak (Regeling
van het Beroep in Belastingzaken). Selanjutnya, lembaga tersebut oleh
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1959 diubah menjadi Majelis Pertimbangan Pajak yang
tugasnya memberi keputusan atas surat pemeriksaan banding tentang pajak-pajak
negara dan pajak-pajak daerah. Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1983, MPP
diberlakukan sebagai badan peradilan pajak yang sah dan tidak bertentangan
dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 1970.
UU Nomor 6 Tahun 1983 mengatur hal ini dalam Pasal 27 ayat (1) yang berbunyi
sebagai berikut.
“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya
kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang
ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.”
Selanjutnya, ayat (2) pasal yang sama menyebutkan
sebagai berikut.
“Sebelum badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibentuk, permohonan banding diajukan kepada Majelis Pertimbangan
Pajak, yang putusannya bukan merupakan keputusan Tata Usaha Negara.”
Seiring berkembangnya aturan mengenai pajak dan semakin
meningkatnya potensi sengketa pajak, MPP dianggap sudah tidak memadai dalam
melakukan penyelesaian sengketa pajak. Oleh sebab itu, pemerintah merasa perlu
membentuk lembaga peradilan di bidang perpajakan yang lebih komprehensif dan
dibentuk melalui undang-undang. Tujuannya adalah menjamin hak dan kewajiban pembayar
pajak sesuai dengan undang-undang bidang perpajakan serta memberikan putusan
hukum atas sengketa pajak. Putusan lembaga peradilan pajak dapat dijadikan
pedoman dalam melaksanakan undang-undang perpajakan sehingga
ketentuan-ketentuan di dalamnya dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan
bagi semua pihak.
Maka, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997
dibentuklah Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) yang arah dan tujuan
pembentukannya adalah sebagai berikut.
a. BPSP bertugas memeriksa dan memutus sengketa pajak berupa:
v
banding terhadap pelaksanaan keputusan pejabat yang
berwenang;
v
gugatan terhadap pelaksanaan peraturan
perundang-undangan perpajakan di bidang penagihan.
b. Putusan
BPSP bersifat final dan mempunyai kekuasaan eksekutorial dan berkedudukan hokum
yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
c. Pengajuan banding atau gugatan ke BPSP merupakan upaya hukum
terakhir bagi pembayar pajak dan putusannya tidak dapat digugat ke peradilan
umum atau Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam undang-undang tersebut juga ditentukan bahwa untuk
mendapatkan keadilan pengenaan pajak, wajib pajak dapat menempuh jalur-jalur
sebagai berikut.
a. Jalur keberatanpajak dan banding ke BPSP.
b. Jalur melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
c. Jalur melalui peradilan umum.
Ditentukan pula keberadaan BPSP sebagai badan peradilan
pajak hanya untuk menyelesaikan sengketa administratif, yaitu dari segi
perhitungan dan akuntansi, bukan mengenai pidana pajak.
Walaupun tidak bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun
1970, BPSP pada kenyataannya belum merupakan badan peradilan yang berpuncak di
Mahkamah Agung. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu pengadilan pajak yang sesuai
dengan sistem kekuasaan kehakiman yang berlaku di Indonesia sekaligus mampu menciptakan
keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pajak.
Atas berbagai pertimbangan tersebut, Pemerintah Republik
Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak (UU Nomor 14 Tahun 2002). Definisi pengadilan pajak dijelaskan dalam
Pasal 2, yaitu “Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan
kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung pajak yang mencari
keadilan terhadap sengketa pajak.”
K.
TARIF PAJAK
1.
Tarif Progresif
(Meningkat)
Adalah tarif
pemungutan pajak yang persentasenya semakin besar bila jumlah yang dijadikan
dasar pengenaan pajak juga semakin besar.
- Untuk WP Orang Pribadi
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif
Sampai dengan
Rp. 25 juta 5%
Diatas Rp. 25
juta s/d Rp. 50 juta 10%
Diatas Rp. 50
juta s/d Rp. 100 juta 15%
Diatas Rp. 100
juta s/d Rp. 200 juta 25%
Diatas Rp. 200
juta 35%
- Untuk WP Badan dan BUT
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif
Sampai dengan Rp. 50 juta 10%
Diatas Rp. 50 juta s/d Rp. 100 juta 15%
Diatas Rp 100 juta 30%
2.
Tarif Degresif (Menurun)
Adalah tarif
pemungutan pajak yang persentasenya semakin kecil bila jumlah yang dijadikan
dasar pengenaan pajak semakin besar.
Lapisan Penghasilan kena Pajak Tarif
Sampai dengan
Rp. 10 juta 30%
Diatas Rp. 10
juta s/d 50 juta 25%
Diatas Rp. 50
juta 15%
3.
Tarif Proportional
(Sebanding)
Adalah tarif
pemungutan pajak yang menggunakan persentase
tetap tanpa memperhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak.
Semakin besar jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak, akan semakin besar
pula jumlah pajak yang terutang (yang harus dibayar). Tarif ini diterapkan
dalam UU No. 18 Th 2000 (UU PPN) yang menggunakan tarif proporsional sebesar
10%.
Jumlah Penjualan Tarif Besarnya
Pajak
Rp. 500.000,- 10% Rp. 50.000,-
Rp.
1.000.000,- 10% Rp. 100.000,-
Rp.
5.000.000,- 10% Rp. 500.000,-
4.
Tarif Tetap
Adalah tarif
pemungutan pajak yang besar nominalnya tetap tanpa memperhatikan jumlah yang
dijadikan dasar pengenaan pajak. Tarif ini diterapkan dalam UU No. 13 Th 1985
(UU Bea Materai).
5.
Tarif Advalorem
Adalah suatu
tarif dengan persentase tertentu yang dikenakan/diterapkan pada harga atau
nilai suatu barang.
Misalnya : PT. KITA mengimpor barang jenis X
sebanyak 1000 unit dengan harga perunit Rp. 100.000,-. Jika tarif Bea Masuk
atas impor barang tersebut 10%, maka besarnya Bea Masuk yang harus dibayar
adalah :
Nilai Barang
Impor = 1000 x Rp. 100.000,-=
Rp. 100.000.000,-
Tarif Bea
Masuk 10%
Bea Masuknya=
10%xRp. 100.000.000,-= Rp.10.000.000,-
6.
Tarif Spesifik
Adalah tarif
dengan suatu jumlah tertentu atas suatu jenis barang tertentu atas suatu satuan
jenis barang tertentu.
Misalnya : PT. KITA mengimpor barang jenis X
sebanyak 1000 unit dengan harga Rp. 100.000,-. Jika tarif Bea Masuk atas impor
barang Rp. 100.000,- per unit, maka besarnya Bea Masuk yang harus dibayar
adalah :
Jumlah Barang
Impor = 1000 unit
Tarif Rp.
100.000,-, maka
Bea Masuk yang
harus dibayar = Rp.100.000x1000 =Rp. 100.000.000,-
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
Dari semua uraian di atas dapat kita ambil
kesimpulan bahwa:
1. Pajak
merupakan iuran wajib yang harus di bayar oleh setiap warga Negara Indonesia
berdasarkan jenisnya masing-masing.
2. Apabila
terjadinya pelanggaran seperti tidak membayar iuran wajib pajak tersebut maka
akan mendapatkan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
3. Di
dalam pembayaran iuran perpajakan tidak adanya toleransi.
4. Ketentuan
pembayaran pajak sesuai menurut jenisnya masing-masing.
B. Saran
Makalah yang berjudul perpajakan ini
merupakan karya tulis berdasarkan himpunan material yang di ambil dari berbagai
sumber. Oleh karena itu, jika ada kesalahan dalam penulisan dan dalam penyajian
bahan penulis sangat mengharpakan kritik dan saran dari para pembaca demi
terwujudnya kebenaran yang kita kehendaki semua dan demi kesempurnaan
penyelesaian makalah pajak ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar