MAKNA LAMBANG GARUDA PANCASILA DAN PEMBENTUKAN KARAKTER BANGSA
SERTA KARAKTER WARGA NEGARA DEMOKRATIS
DALAM POLITIK PENDIDIKAN INDONESIA PERIODE ORDE BARU HINGGA ERA REFORMASI
DI
SUSUN OLEH :
RAHMATIKA TRI SUTRISNA PUTRI
120420083
KEMENTERIAN PENDIDIKAN
NASIONAL
UNIVERSITAS MALIKUSSALEH
2012-2013
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bung
Karno pernah berpesan kepada kita bangsa Indonesia, bahwa tugas berat untuk
mengisi kemerdekaan adalah membangun karakter bangsa. Apabila pembangunan
karakter bangsa ini tidak berhasil, maka bangsa Indonesia akan menjadi bangsa
kuli (.H. Soemarno Soedarsono, 2009
). Pernyataan Bung Karno ini
menunjukkan pentingnya pendidikan dan pembangunan karakter demi tegak dan
kokohnya jati diri bangsa agar mampu bersaing di dunia global.
Karakter dan jati diri bangsa Indonesia sebenarnya lahir dan terbentuk
melalui proses sejarah yang cukup panjang, sejak zaman neolitikum, zaman Hindu
Budha, era perkembangan kerajaan-kerajaan Islam, sampai kemudian datangnya
bangsa asing yang menguasai masyarakat/bangsa di wilayah Kepulauan Nusantara
ini. Pada periode-periode itu, beratus-ratus tahun lamanya, masyarakat telah
membangun kehidupan atas dasar spiritualisme, kegotongroyongan, musyawarah
untuk mufakat, toleransi, saling menghargai dan tolong menolong antarsesama,
ditambah etos juang yang tinggi melalui berbagai perlawanan untuk menemukan
jati dirinya sebagai bangsa, dan ini terus berlanjut pada masa pergerakan
nasional. Masyarakat ini terus berjuang untuk mewujudkan sebagai
bangsa merdeka, mandiri atas dasar prinsip yang tersimpul dalam padangan dan falsafah hidup bangsa.
Setelah melalui proses panjang itu maka
sampailah kepada saat yang berbahagia untuk menemukan jati diri sebagai bangsa
setelah terjadinya Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945,
dengan berbagai nilai dan ciri khas, sifat dan karakter bangsa yang berbeda
dengan bangsa lain. Oleh para pendiri negara, nilai, ciri khas dan karakter itu
dirumuskan secara simpel dalam lima prinsip yang disebut Pancasila. Pancasila
inilah yang menjadi karakter dan kepribadiannya bangsa Indonesia.
Dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara dewasa ini yang kebetulan berada di era
global, bangsa Indonesia harus memiliki visi prospektif dan pandangan hidup yang kuat agar tidak didekte,
dan diombang-ambingkan oleh kekuatan
asing. Visi pembangunan jangka panjang tahun 2005-2025: “Indonesia yang
maju, mandiri, adil dan makmur,” memerlukan landasan yang kokoh, dan suasana
yang kondusif. Namun kondisi yang kondusif dan landasan yang kokoh itu kalau
dikaitkan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara di lingkungan sebagian
masyarakat terutama kaum remajanya, masih
mengkhawatirkan.
Nilai-nilai Pancasila yang merupakan kepribadian bangsa Indonesia menjadi
terabaikan. Lambang ataupun simbol-simbol kenegaraan yang sebenarnya menjadi
instrumen penting untuk menumbuhkan kecerdasan emosional, mempertajam nurani,
mengembangkan motivasi dan semangat serta menggerakkan rasa cinta kepada tanah
air menjadi terlupakan.
dan kebijakan pendidikan untuk membentuk
karakter warga negara yang baik dalam sistem politik akan mempersoalkan
bagaimana kebijakan pendidikan mengakomodasi kepentingan pemeliharaan
nilai-nilai politik melalui proses pendidikan dengan kemampuan warga negara
mengartikulasikan kepentingannya ke dalam kebijakan itu sendiri. Dengan
demikian, tidak mungkin demokrasi yang sehat dibangun dalam hubungan yang
pincang dari salah satu komponen tersebut, artinya : Negara kuat karena warga
negaranya kuat merupakan idealisasi dalam segenap tatanan kehidupan bernegara
secara modern.
Terkait dengan itu, pada
tulisan singkat ini ingin menelaah tajuk: “Lambang Garuda Pancasila dan Pembentukan Karakter Bangsa serta mengeksplorasi kebijakan
pendidikan nasional Indonesia terutama sejak Orde Baru hingga era reformasi
dalam upaya pembentukan karakter warga negara yang diharapkan oleh sistem
politik yang tengah berlangsung”.
1.2 Rumusan Masalah
Setelah memahami dan mempelajari dari penjelasan latar
belakang diatas, maka rumusan masalah yang akan dibahas adalah sebagai berikut
:
1. Apa makna dari nilai-nilai yang
terdapat pada lambang garuda pancasila ?
2. Apakah yang harus dilakukan untuk
membentuk karakter bangsa ?
3. Bagaimanakah perbedaan karakter
warga negara dalam politik pendidikan periode orde baru hingga era reformasi ?
1.3 Tujuan Penulisan Makalah
1.
Mendalami
tentang makna dan nilai-nilai
pancasila.
2.
Mendalami
tentang pembentukan karakter bangsa.
3.
Mendalami
tetang karakter warga negara demokratis dalam politik pendidikan indonesia periode orde baru
hingga era reformasi.
1.4 Manfaat
Penulisan
Adapun manfaat
penulisan makalah ini yang diharapkan ialah sebagai berikut:
1.1.1
Bagi Penulis makalah
Untuk
mengetahui makna lambang garuda pancasila dan pembentukan karakter bangsa
serta karakter warga negara demokratis
dalam politik pendidikan indonesia periode orde baru hingga era reformasi. Dan penulisan makalah ini juga berguna
untuk melengkapi tugas yang diberikan
oleh Dosen pembimbing mata kuliah yang bersangkutan (pendidikan kewarganegaraan).
1.1.2
Bagi Lingkungan Umum Universitas
Malikussaleh
Untuk memberikan wawasan
pengetahuan tambahan dan sebagai masukan bagi rekan-rekan mahasiswa di
Universitas Malikussaleh Lhokseumawe.
BAB II
PEMBAHASAN
MAKNA LAMBANG GARUDA PANCASILA
DAN
PEMBENTUKAN KARAKTER BANGSA SERTA KARAKTER WARGA NEGARA DEMOKRATIS DALAM
POLITIK PENDIDIKAN INDONESIA PERIODE ORDE BARU HINGGA ERA REFORMASI
A. Nilai-nilai Lambang Garuda Pancasila
Keberadaan lambang Garuda Pancasila disahkan dalam
sidang Dewan Menteri Republik Indonesia (RI) yang dilaksanakan pada tanggal 10
Juli 1951. Lambang ini diciptakan oleh Panitia Lambang Negara RI dengan
susunan, Ketua: Prof. Mr. Muhammad Yamin, dengan anggota: Ki Hadjar Dewantara,
M.A. Pellaupessy, Muhammad Natsir, dan Prof. Dr. R.M.Ng. Purbotjaroko (Pariata
Westra dkk., 1995: 175).
Lambang Garuda Pancasila merupakan lambang negara yang begitu lengkap.
Lambang ini terdiri atas kumpulan lambang-lambang yang masing-masing memiliki
arti dan maksud baik tersurat maupun
yang tersirat. Namun demikian masing-masing bagian lambang itu tidak bendiri
sendiri-sendiri, tetapi merupakan satu kesatuan sebuah lambang Garuda Pancasila
yang utuh. Berikut ini akan dijelaskan makna dari lambang Garuda Pancasila :
1.
Burung Garuda
Kerangka dasar lambang Garuda Pancasila berujud Burung Garuda.
Burung Garuda adalah raja dari segala
burung. Burung Garuda juga dikenal sebagai Burung Sakti Elang Rajawali. Terkait
dengan ini, Burung Garuda melambang kekuatan dan gerak yang dinamis yang
terlihat dari sayapnya yang mengembang, siap terbang ke angkasa. Burung Garuda
dengan sayap mengembang siap terbang ke angkasa, melambangkan dinamika dan
semangat untuk menjunjung tinggi nama baik bangsa dan negara.
2.
Seloka, bertuliskan Bhinneka Tunggal Ika
Kedua
kaki Burung Garuda yang kokoh mencengkeram pita putih yang bertuliskan seloka
yang berbunyi: Bhinneka Tunggal Ika.
Seloka ini diambil dari buku buku Sutasoma, karangan Empu Tantular. Bhinneka Tunggal Ika, berarti
”berbeda-beda tetapi satu jua”. Dalam konteks keindonesiaan, kata-kata itu
memiliki makna yang sangat mendalam. Negara Indonesia terdiri atas pulau-pulau
yang dihuni oleh berbagai suku bangsa dengan adat istiadat dan bahasanya
sendiri-sendiri. Bangsa Indonesia juga menganut berbagai agama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Dengan realitas itu menunjukkan bahwa kehidupan
di Indonesia begitu beragam, terdapat berbagai perbedaan di antara yang satu
dengan yang lain. Namun kenyataannya, Indonesia merupakan negara kesatuan, satu
nusa, satu bangsa, dan menjunjung satu bahasa persatuan, Indonesia. Bangsa
Indonesia itu juga satu jiwa dan satu pandangan hidup. Keadaan yang
berbeda-beda tetapi dapat bersatu ini, berarti masing-masing pihak ada
toleransi, ada kegotongroyongan, ada nilai saling harga menghargai dan hormat
menghormati, sehingga tercipta persatuan dan kesatuan.
3. Warna
Warna
pokok dari Burung Garuda, adalah kuning
emas. Warna kuning emas melambangkan keagungan. Bangsa Indonesia senantiasa
menjunjung tinggi martabat bangsa yang bersifat agung dan luhur. Bangsa
Indonesia diharapkan menjadi bangsa yang bermartabat, besar (disegani dan
dihormati bangsa lain), dan semua warganya berbudi pekerti luhur. Warna merah
putih pada perisai seperti halnya warna bendera Sang Saka Merah Putih, merah
melambangkan keberanian dan putih berati kesucian. Merah putih juga
melambangkan kebenaran dan kejujuran. Merah juga melambangkan semangat juang
yang tak kunjung padam. Warna hijau pada pohon beringin dan kelopak/tangkai
padi dan kapas bermakna kesuburan dan harapan bangsa Indonesia menjadi bangsa
yang makmur dan sejahtera.
4. Jumlah Bulu Burung Garuda
Jumlah bulu yang berada pada Garuda Pancasila terkait dengan kelahiran NKRI. Bulu pada
sayap kanan dan kiri, masing-masing berjumlah 17 helai (menunjukkan tanggal
17); bulu ekor berjumlah delapan helai (menunjukkan bulan 8/Agustus. Kemudian
di bawah kalung perisai yang menghubungkan dengan ekor terdapat bulu berjumlah
19 dan bulu pada leher berjumlah 45 (menunjukkan angka tahun 1945). Angka-angka
yang menunjuk tanggal 17 Agustus 1945 ini bermakna historis untuk membangun
proses penyadaran bagi setiap warga negara Indonesia agar menghargai waktu dan
selalu mengingat sejarahnya. Orang yang melupakan sejarahnya selamanya tidak
akan pernah dewasa.
5. Perisai
Perisai
merupakan lambang perjuangan dan perlindungan, karena perisai sering dibawa ke
medan perang oleh para prajurit untuk melindungi diri dari serangan musuh.
Garis melintang yang membagi perisai menjadi ruang atas dan bawah melambangkan
garis Katulistiwa yang memang membelah Kepulauan Indonesia. Perisai yang
merupakan lambang perjuangan dan perlindungan ini terbagi atas lima bagian,
yang masing-masing melambangkan sila-sila dalam Pancasila.
- Perisai kecil yang terletak di tengah-tengah perisai besar. Di tengah-tengah perisai kecil terdapat gambar bintang untuk melambangkan sila pertama: ”Ketunanan Yang Maha Esa”. Ini mengandung maksud agar warga negara Indonesia terus meningkatkan keimanan dan ketakwaannya atas dasar agama dan kepercayaan masing-masing. Hal ini sesuai dengan pandangan hidup dan perpektif kehidupan berbangsa yang bersifat religius. Nilai-nilai yang dikembangkan untuk membangun warga bangsa Indonesia yang bermartabat, yakni nilai keimanan dan ketakwaan, toleransi dan kerukunan antar umat beragama, saling hormat menghormati.
- Gambar rantai yang berwarna kuning emas, menunjukkan sila kedua: ”Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Rantai ini terdiri atas dua macam yakni yang berbentuk persegi empat dan berbentuk cincin. Hal ini melambangkan makhluk yang terdiri pria dan wanita yang saling sambung menyambung. Bangsa Indonesia menyadari bahwa manusia di dunia ini sama antara yang satu dengan yang lain, tidak bangsa yang lebih tinggi kedudukannya dibanding bangsa lain. Oleh karena itu, antarmanusia dan antarbangsa harus saling kasih sayang, saling mencintai tidak semena-mena, tenggang rasa, saling harga menghargai, dan saling tolong menolong, membela kebenaran dan keadilan (Bahan Penataran UUD-45, P-4 dan GBHN, 1988).
- Pohon Beringin, melambangkan sila ketiga: ”Persatuan Indonesia”. Pohon Beringin yang lebat daunnya, hijau, rimbun sehingga bisa digunakan untuk berteduh dan berlindung siapa saja. Nilai-nilai yang termaktub di dalam lambang ini misalnya persatuan dan kesatuan, saling melindungi, rela berkorban, rasa cinta pada tanah air, bangga sebagai bangsa Indonesia sekaligus bangga dengan budaya bangsanya.
- Kepala Banteng, melambangkan sila keempat: ”Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.” Rakyat dalam hal ini merupakan komunitas yang masing-masing individu memiliki kedudukan yang sama, memiliki kewajiban dan hak yang sama. Inilah inti dari kehidupan demokrasi, yang di Indonesia memiliki ciri yang khas, yakni musyawarah untuk mufakat, yang dijalankan secara jujur dan tanggung jawab. Nilai-nilai yang terkandung pada sila keempat ini, antara laian: demokrasi, persamaan, mengutamakan kepentingan negara, tidak memaksakan kehendak, musyawarah untuk mufakat, gotong royong dan semangat kekeluargaan, kesantunan dalam menyampaikan pendapat, jujur dan tanggung jawab.
- Padi dan kapas, melambangkan sila kelima: ”Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.” Sila ini memberikan semangat dan motivasi bagi pimpinan dan seluruh rakyat Indonesia untuk mengusahakan kemakmuran dan kesejateraan yang merata (adil) bagi bangsa Indonesia. Padi melambangkan pangan dan kapas melambangkan sandang. Dengan lambang ini diharapkan semua rakyat Indonesia dapat menikamati kemakmuran, kesejahteraan, cukup pangan, cukup sandang. Oleh karena itu, sila kelima ini sekaligus memberikan semangat dan motivasi para pimpinan dan semua unsur masyarakat untuk mengusahakan kemakmurn dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Inilah prinsip keadilan sosial yang perlu diwujudkan sesuai dengan amanat sila kelima Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya antara lain: keadilan, gotong-royong dan saling tolong menolong, tanggung jawab, kerja keras dan kemandirian.
Di
samping hal-hal yang dijelaskan di atas, secara simbolik filosofis,
karakter atau ciri Lambang Garuda
Pancasila itu diciptakan sesuai dengan jiwa, kebudayaan, tradisi dan
nilai-nilai agama yang berkembang di Indonesia. Dalam konteks ini Lambang Garuda Pancasila itu sudah melambangkan
kebaikan/keutamaan. Sebagai contoh Burung Garuda itu menghadap kekanan. Di
lingkungan masyarakat Indonesia sudah menjadi pandangan bahkan mentradisi bahwa
kanan itu sesuai yang baik. Oleh karena itu, memulai sesuatu yang baik sudah
seharusnya dimulai dari kanan, entah tangan kanan, kaki kanan (kecuali sesuatu
keadaan yang khusus seperti kidal). Mau masuk rumah, atau masuk ruang ibadah,
dimulai kaki kanan, makan dengan tangan kanan, Malaikat yang mencatat perilaku
baik manusia ada pada bahu kanan manusia yang bersangkutan. Memahami uraian
mengenai nilai-nilai yang terkandung dalam lambang Garuda Pancasila yang berintikan
nilai-nilai Pancasila, jelas merupakan instrumen yang sangat tepat untuk membangun
karakter bangsa Indonesia.
Berdasarkan nilai-nilai
tersebut dapat dideskripsikan karakter bangsa Indonesia antara lain sebagai
berikut :
(1) Menghayati dan mengamalkan ajaran agamanya,
sehingga menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Y.M.E;
(2) berlaku adil, jujur dan bertanggung jawab;
(3) kasih sayang dan saling tolong menolong;
(4) beradap dan mematuhi norma-norma yang berlaku
dalam masyarakat;
(5) memupuk sikap toleransi, saling
harga-menghargai, dan hormat-menghormati;
(6) menghormati perbedaan dan mengembangkan
kebersamaan, persatuan dan kesatuan;
(7) bersikap positif kepada bangsa dan negara,
rela berkorban dan cinta pada tanah air;
(8) mencintai dan melestarikan budaya bangsa
sendiri, menjaga milik negara, dan menghormati budaya dan milik bangsa lain;
(9) terbuka terhadap perubahan atas dasar nilai
dan norma yang dimilikinya;
(10) mengembangkan
semangat kekeluargaan dan gotong royong,
(11) demokratis, mengedepankan musyawarah untuk
mencapai mufakat;
(12) memiliki semangat juang yang tinggi, kerja
keras dan mengembangkan kemandirian.
Karakter atau nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia yang demikian itu
jelas sebagai karakter yang unggul dan kompetitif. Tetapi sayangnya nilai-nilai
luhur itu “seolah sirna” ditelan oleh ganasnya pragmatisme, sekularisme dan
materialisme. Secara filosofis kehidupan manusia lebih mengutamakan paradigma
“memiliki” daripada “menjadi” (Erich From, 1987). Pendidikan pun larut dengan setting
kekinian yang serba instan dan lupa pada esensinya sebagai investasi
peradaban masa depan.
B. Sikap Dan Langkah Dalam Pembentukan Karakter Bangsa
Benarkah kehidupan bangsa Indonesia
sedang mengarah kepada situasi yang pernah diperingatkan Bung Karno bahwa
apabila kita gagal membangun karakter bangsa, maka kita akan menjadi bangsa
kuli, bangsa yang tidak memiliki kemandirian dan akan didekte oleh bangsa lain?
ΓΌ Sikap
dan Langkah
Marilah pertanyaan tersebut kita renungkan, kita jawab dan kita sikapi
dengan sepenuh hati, kemudian melakukan langkah-langkah yang konstruktif.
Karen, terlepas dari itu semua, kehidupan kita sebagai bangsa terasa mengalami
dan menghadapi masalah sosio kebangsaan yang akut. Lihat saja bagaimana
perilaku sebagian remaja dan pelajar , serta masyarakat kita yang cenderung
tidak sabar, anarkhis, semau gue, wakil rakyat yang tidak tertib, pemimpin yang
tidak cukup menjadi teladan, nasionalisme yang mulai luntur, korupsi yang terus
meraja lela, dan seterusnya. Menteri Pendidikan Nasional kehidupan sebagian
remaja dan masyarakat kita bagaikan kehidupan circus (Kedaulatan Rakyat, 3 Mei
2010: 1), yang menurut Presiden SBY sebagian masyarakat kita terlanda tragedi
akhlak (Media Indonesia 11 Juli, 2010: 1). Wakil Presiden juga begitu khawatir
dengan perilaku sebagian generasi muda yang cenderung negatif (Suluh Indonesia,
15 Juli 2010: 1) Itulah sebabnya sangatlah tepat kalau pemerintah mencanangkan
dan melaksanakan pendidikan budaya dan karakter bangsa, yang intinya
mengembalikan proses pendidikan sebagaimana hakikatnya. Artinya hakikat pendidikan yang
sesungguhnya adalah pendidikan kepribadian
atau pendidikan karakter itu sendiri. Pendidikan karakter itu dapat dikatakan
sebagai upaya untuk mempromosikan
dan menginternalisasikan nilai-nilai utama, atau nilai-nilai positif kepada warga masyarakat agar menjadi warga
bangsa yang baik. Pendidikan karakter
bangsa merupakan suatu proses pembudayaan dan transformasi nilai-nilai Pancasila
untuk melahirkan insan atau warga negara
yang baik, warga negara yang beradab dan bermartabat. Karakter bangsa adalah
sebuah keunikan suatu komunitas yang mengandung perekat kultural bagi setiap
warga negara. Karakter
bangsa menyangkut perilaku yang mengandung core
values dan nilai-nilai yang berakar pada filosofi Pancasila, dan
simbol-simbol keindonesiaan seperti: Sang Saka Merah Putih, semboyan Bhineka
Tunggal Ika, lambang Garuda Pancasila, Lagu Indonesia Raya (lih. ALPTKI, 2009).
Dengan demikian pendidikan karakter merupakan
proses pembudayaan dan pemanusiaan. Sebab kegiatan pendidikan adalah proses untuk
membangun kepribadian dan mendewasakan diri peserta didik menjadi manusia yang
seutuhnya, baik jasmani maupun ruhani, sehingga pendidikan karakter itu
sebenarnya dapat menjadi obat penyakit sosial yang sedang melanda sebagian
masyarakat Indonesia (Doni Koesoemo A., 2007: 116).
Sekutu Presiden Suharto menunjuk diri
mereka sebagai kekuatan Pancasila dan
”musuh-musuhnya” dituduh sebagai pengkhianat Pancasila (David Bourcher,
2007: 339). Pancasila mulai dikultuskan. Pada hal
Pancasila adalah jiwa dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Oleh karena itu, perlu reaktualisasi
peran Pancasila, dilakukan gerakan untuk mentrasformasikan dan menanamkan
kembali nilai-nilai Pancasila kepada peserta didik sebagai bagian dari proses
pendidikan karakter anak bangsa secara nasional. Langkah-langkah yang perlu
dilakukan untuk mengembangkan pendidikan karakter bangsa, untuk membudayakan
nilai-nilai Pancasila sebagaimana yang terkandung dalam lambang Garuda
Pancasila tersebut antara lain sebagai berikut.
- perlu dipikirkan kembali model pelatihan dan pembudayaan Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dipadu dengan aspek-aspek bela negara.
- perlunya penyadaran bagi para pendidik untuk mengembalikan proses pembelajaran kepada khitahnya sebagai proses pendidikan yang sesungguhnya (hakikat pendidikan),
- melakukan pengintegrasian nilai-nilai Pancasila dalam proses pembelajaran dengan berbagai modl dan strategi yang kontekstual, kreatif-inovatif, melakukan reinforcement dan model-model pembiasaan,
- penciptaan lingkungan pendidikan yang kondusif-edukatif, misalnya dipajang berbagai ketentuan, prosedur, slogan-slogan yang mampu memberikan motivasi dan semangat dalam hidup dan kehidupan yang lebih berkarakter,
- pentingnya keteladanan
- perlu penataan berita dan penyiaran di berbagai media massa, baik di media cetak maupun elektronik,
- perlu dilakukan kerja sama dengan orang tua/wali dan masyarakat sekitar secara intensif. Menurut Bulach (2002: 80) orang tua dan guru dapat membuat kesepakatan nilai-nilai apa saja yang perlu dikembangkan untuk membentuk karakter anaknya, dan
8. adanya political
will dari pemerintah.
C. Politik
Pendidikan dan Pembentukan Karakter Demokratis Warga Negara
Studi tentang kebijakan pendidikan tidak dapat
dilepaskan dari pengkajian politik pendidikan itu sendiri. Kenneth K. Wong
(1995: 21) menyebutkan bahwa politik
pendidikan sebagai sebuah lapangan kajian keilmuan memiliki akar intelektualnya
dengan ilmu politik. Dengan demikian, perhatian utama dari politik pendidikan akan
mempergunakan pula domain-domain ilmu politik seperti: kekuasaan (power),
pengaruh (influence), konflik, dan alokasi nilai-nilai otoritatif (authoritative
allocation of values).
Perhatian Laporan Komisi
Internasional UNESCO tentang Pendidikan Abad 21 (Report to UNESCO of The
International Commission on Education for the Twenty-first Century), yang
diketuai Jacques Delors, bertajuk Learning: The Treasure Within (1996),
terhadap arti penting pendidikan kewarganegaraan menarik untuk dicermati.
Selain memang telah menjadi tugas Komisi tersebut untuk merumuskan arti penting
pendidikan memasuki Milenium Ketiga, ada satu bagian penting dari Laporan
tersebut yang secara eksplisit menyebutkan arti penting partisipasi demokrasi
dari warga negara dalam kehidupan global.
Laporan Komisi tersebut juga
mengukuhkan arti penting partisipasi demokratis melalui pendidikan
kewarganegaraan dan praktik kewarganegaraan dengan menekankan perlunya sebuah
hubungan sinergis antara pendidikan dan praktik demokrasi partisipatori.
Perhatian terhadap arti penting pendidikan kewarganegaraan
tersebut memperkuat pandangan yang menyatakan bahwa persoalan kehidupan warga
negara dalam sistem nilai demokrasi telah mengalami ”globalizing” atau
”globalized.” John J. Patrick (2002:1) menyebutkan bahwa hentakan global dari
ide demokrasi selama perempat terakhir abad ke-20 telah membuka dunia luas
dengan minat baru terhadap pendidikan
kewarganegaraan. Para pemimpin di bekas
negara-negara komunis telah mewujudkan pembangunan demokrasi yang otentik yang
tergantung kepada pembangunan melalui pendidikan yang menjadikan warga negara kompeten dan
bersungguh-sungguh, yang tahu apa itu demokrasi, bagaimana melakukannya, dan mengapa demokrasi itu baik,
atau paling sedikit lebih baik dari alternatif tipe-tipe sistem politik yang
pernah ada (Patrick 2002:1). Munculnya perhatian internasional tentang
pendidikan demokrasi melalui pendidikan kewarganegaraan sebagai salah satu
sarana utamanya telah merangsang pemikiran masyarakat internasional (baik dalam
level antar pemerintah seperti Uni Eropa maupun organisasi internasional
masyarakat kewargaan seperti Civitas)
dengan menunjukkan indikator lainnya bahwa demokrasi sebagai sebuah nilai
universal tidak akan mungkin menjadi
satu kenyataan global, sebagai common
sense masyarakat dunia, tanpa ada sebuah ikhtiar yang intensif dan serius
secara internasional melalui apa yang disebut pendidikan.
D. Pembentukan
Karakter Warga Negara Era Orde Baru
Orde Baru diperkuat dalam dokumen politik yang dikenal
sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara sebagai produk ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) –lembaga tertinggi negara menurut UUD 1945 ketika
itu. Pada GBHN pertama Orde Baru, yaitu GBHN 1973, diperkenalkan bidang kajian “pendidikan kewarganegaraan” yang baru
dengan nama Pendidikan Moral Pancasila (PMP). Label PMP yang diharuskan ada
dalam kurikulum di semua tingkat pendidikan sejak Taman Kanak-kanak (TK) hingga
perguruan tinggi, meski tidak secara khusus menunjuk pada satu bidang studi,
namun telah ditafsirkan sebagai satu mata pelajaran tersendiri. Penamaan mata
pelajaran menurut pesan GBHN dalam dunia pendidikan Indonesia selama Orde Baru,
dirasakan “istimewa” untuk bidang studi PMP, hingga GBHN 1998 – GBHN terakhir
produk MPR rejim Orde Baru.
Besarnya kepentingan rejim kekuasaan terhadap
“pendidikan kewarganegaraan” model PMP tersebut, mengakibatkan terjadinya
reduksionisme misi mata kajian itu dalam kerangka membentuk warga negara yang
baik. Reduksi itu nampak ketika pendidikan Pancasila yang dieksplisitkan dengan
label PMP, seakan-akan menjadi mata pelajaran satu-satunya bidang studi yang
harus bertanggung jawab terhadap pembentukan karakter warga negara, khususnya
kepada generasi muda.
Dari uraian di atas, tampak bagaimana kegiatan negara
membentuk karakter warga negara melalui sarana pendidikan formal. Dalam kasus
Rejim Orde Baru di Indonesia, pembentukan karakter warga negara secara
eksplisit dimuat dalam produk politik tertinggi lembaga negara, MPR, berupa
GBHN yang pada gilirannya diterjemahkan ke dalam produk policy operasional bidang pendidikan oleh kementerian
pendidikan dalam setiap Kabinet Pembangunan di bawah Presiden Soeharto.
Rumusan nilai-nilai yang menjadi agenda politik
pendidikan selama Orde Baru secara eksplisit disebut dalam berbagai nomenklatur
yang dimuat dalam berbagai sebutan Pendidikan Pancasila, seperti PMP,
Pendidikan P4, Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa, dan Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara. Keseluruhan nomenklatur itu sebagaimana disebut dalam GBHN 1973
hingga GBHN terakhir era Orde Baru (1998) menyebut pentingnya jiwa dan
nilai-nilai 1945 diajarkan bagi generasi muda mulai Taman Kanak-kanak hingga
perguruan tinggi. Nilai-nilai tersebut merupakan konsekuensi dari tujuan
pendidikan nasional sebagai bagian mencapai tujuan pembangunan nasional.
Hal menarik dari tujuan pendidikan nasional selama Orde
Baru ialah bagaimana pendidikan nasional harus mampu melahirkan manusia-manusia
pembangunan. beberapa rincian identitas bahwa manusia-manusia
pembangunan memiliki karakter sebagai berikut: sehat
jasmani dan rohaninya, memiliki pengetahuan
dan ketrampilan, dapat mengembangkan kreativitas dan tanggung jawab,
sikap demokrasi dan penuh tenggang rasa, cerdas, berbudi pekerti yang luhur,
mencintai Bangsanya dan mencintai sesama manusia, beriman dan bertaqwa terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, berkepribadian, berdisiplin, bekerja keras, tangguh,
bertanggung jawab, setia kawan, percaya
pada diri sendiri, sikap menghargai jasa para pahlawan, inovatif dan kreatif,
serta berorientasi ke masa depan. Ciri-ciri
karakter tersebut secara normatif dapat diterima oleh semua kalangan.
Selama periode Orde Baru, pendidikan sebagai instrumen
pembentukan karakter warga negara menampakkan wujudnya dalam standarisasi
karakter warga negara. Standasarisasi itu mencerminkan civic virtues
(kebajikan-kebajikan warga negara).
E. Pembentukan
Karakter Warga Negara Era Reformasi
Pada 1990-an, pendidikan
kewarganegaraan di sejumlah negara dipahami secara berbeda-beda. Dari
kajian Print (1999: 11) terhadap pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan di Asia
dan Pasifik, ditemukan ada yang menyebut pendidikan kewarganegaraan sebagai
“civic education” yang mencakup kajian tentang pemerintahan, konstitusi, rule
of law, serta hak dan tanggung jawab warga negara. Untuk yang lainnya,
pendidikan kewarganegaraan disebut dengan “citizenship education” dengan cakupan dan penekanan kajian meliputi
proses-proses demokrasi, partisipasi aktif warga negara, dan keterlibatan warga
dalam suatu civil society (masyarakat warga). Namun, bagi kebanyakan
pembuat kebijakan pendidikan di Asia dan Pasifik tersebut, kajian civic
education memasukan pembelajaran-pembelajaran yang berhubungan dengan
institusi-institusi dan sistem yang melibatkan pemerintah, pewarisan
nilai-nilai politik (political heritage), proses-proses demokratis,
hak-hak dan tanggung jawab warga negara, administrasi publik dan sistem
peradilan (Print, 1999:11-12).
Keprihatinan terhadap kondisi
pendidikan kewarganegaraan semasa Orde Baru telah melahirkan sejumlah inisiatif
untuk melakukan pembaharuan. pendidikan kewarganegaraan sebagaimana mata
pelajaran lainnya pun mengalami reposisi dan revitalisasi. Reposisi yang
dimaksud ialah penyempurnaan beban pembelajaran dan struktur kurikulum untuk
semua satuan pendidikan. Revitalisasi tampak dengan digulirkannya kurikulum
berbasis kompetensi sebagai pengganti model kurikulum sebelumnya yang sarat
dengan beban materi pelajaran.
Kajian Pendidikan
Kewarganegaraan yang mulai diperkenalkan menjelang 2004 (kemudian dikenal sebagai Kurikulum Berbasis
Kompetensi, KBK) oleh banyak kalangan dinilai sangat kering dengan muatan nilai
moral, khususnya nilai moral Pancasila, namun sarat dengan kajian konsep-konsep
politik dan hukum. Sebelum KBK, mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan dalam
PMP ataupun PPKn didominasi oleh materi nilai-nilai moral Pancasila
(Langenberg, 1990:132), yang sebenarnya
lebih merupakan pendidikan budi pekerti
daripada pendidikan kewarganegaraan yang sesungguhnya. Cakupan substansi kajian
dan kompetensi kewarganegaraan yang diharapkan dari PKN itu sendiri yaitu upaya pembentukan warga negara yang
baik (good citizen) dalam warga negara demokratis yang bertanggung jawab dan berpartisipasi aktif
dalam kehidupan sistem politik negaranya, direduksi hanya menjadi semata-mata
menghapalkan nilai-nilai moral, bagaimana harus berbuat baik dan tidak berbuat
buruk dalam arti afeksi-moral secara formal.
Sementara itu, ada kesenjangan pula antara pembelajaran pendidikan
kewarganegaraan di lembaga pendidikan formal (sekolah) dengan kondisi kongkrit
di masyarakat, sehingga ada kecenderungan bahwa pendidikan kewarganegaraan
tercerabut dari akar konteks kehidupan siswa sebagai warga negara. Sebagaimana
pengkajian oleh para sarjana (Kalidjernih, 2005; Cholisin, 2004; Samsuri, 2004)
terhadap fungsi pendidikan kewarganegaraan pada masa Orde Baru, semakin
memperkuat alasan bahwa peran pendidikan kewarganegaraan semata sebagai alat transmisi kepentingan
rejim, pengagungan harmoni (selaras, serasi dan seimbang) dengan menolak
pengakuan terhadap perbedaan dan konflik. Pada gilirannya, ketika reformasi
politik dan hukum nasional bergulir, paradigma pendidikan kewarganegaraan yang
masih bercorak hegemonik cenderung tidak menarik dan ketinggalan zaman. Anarkhi sosial, pembangkangan sipil terhadap
kebijakan politik pemerintah dan kekerasan dari sejumlah konflik yang terjadi
setelah 1998, di satu sisi menunjukkan bahwa budaya politik kewargaan (civic
culture) yang mengedepankan resolusi konflik secara damai, kritis, dan
partisipatif tidak berhasil dibangun melalui sistem pendidikan kewarganegaraan
yang cenderung indoktrinatif dan
hipokrit. Di sisi lain, sistem politik
yang dibangun pada masa transisi setelah era Orde Baru telah menunjukkan betapa
rapuhnya kepercayaan publik masyarakat terhadap pemegang kekuasaan. Tindakan
pembangkangan terhadap pemegang kekuasaan (authority) dalam masyarakat
demokratis, merupakan hal biasa sebagai bentuk kontrol terhadap penguasa.
Namun, ketika hal itu menjadikan fungsi pemerintah dalam menjalankan kebijakan
publik tidak efektif, maka perlu kajian dan pembenahan. Karena dalam demokrasi
menginginkan pemerintahan yang efektif dalam memberikan pelayanan publik (Cholisin,
2004: 13).
Kondisi
pendidikan kewarganegaraan yang demikian, telah mengalami pergeseran
paradigmatis seiring dengan tuntutan reformasi. Dalam makalah ini, reformasi
pendidikan diartikan sebagai upaya pembaharuan berupa perubahan dan perbaikan
ke arah kemajuan dalam dunia pendidikan secara komprehensif. Dengan
demikian, reformasi mencakup proses dan
hasil. Proses reformasi ini berkait erat dengan proses politik pendidikan,
dengan mengikuti mekanisme pembuatan keputusan, yakni mulai dari tahap input, process,
dan output. Margaret S. Archer
(1985: 39) menjelaskan bahwa politik pendidikan sebagai “.... the attempts (conscious and organized to some degree) to influence the
inputs, processes and outputs of education, whether by legislation, pressure group
or union action, experimentation, private investment, local transactions,
international innovation or propaganda.” Dari pengertian tersebut, tampak
jelas bahwa reformasi pendidikan akan melibatkan banyak elemen baik di tingkat
suprastruktur maupun infrastruktur, yang tujuan utamanya ialah terjadi
perubahan dan pembaharuan di bidang pendidikan.
Fungsi mata pelajaran Kewarganegaraan
secara normatif untuk membentuk warga negara yang cerdas, terampil, dan
berkarakter baik, serta setia kepada bangsa dan negara Indonesia yang
berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Sedangkan tujuan matapelajaran Kewarganegaraan ialah untuk membentuk
kemampuan:
a.
berpikir secara
kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
b.
berpartisipasi secara
secara cerdas dan bertanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam
kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c. pembentukan diri yang didasarkan pada karakter-karakter
positif masyarakat Indonesia dan masyarakat dunia yang demokratis.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Tela’ah mengenai lambang Garuda Pancasila ini untuk mengingatkan kepada
masyarakat tentang penting dan perlunya menghargai dan menghormati simbol atau
lambang-lambang negara. Pembahasan mengenai lambang Garuda Pancasila tidak lain
ingin menegaskan kembali tentang eksistensi nilai-nilai Pancasila sebagai
instrumen pendidikan karakter untuk membangun dan mengembangkan karakter
bangsa. Pendidikan karakter bangsa di Indonesia pada hakikatnya proses
pembudayaan nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai keindonesiaa. Oleh karena
itu, perlu revitalisasi peran Pancasila sebagai pandangan hidup dan kepribadian
bangsa Indonesia.
Paparan ringkas makalah ini menunjukan bahwa upaya membentuk warga
negara yang baik (demokratis) sebagaimana diidealkan oleh tujuan pendidikan
kewarganegaraan secara universal, di
Indonesia mengalami berbagai bentuk penafsiran dalam setiap kebijakan pendidikan
nasionalnya. Corak pembentukan kepatuhan warga negara selama Orde Baru dinilai
gagal melahirkan masyarakat kewargaan yang demokratis, mandiri, kritis dan
partisipatif. Rejimentasi kebijakan pendidikan untuk membentuk warga negara
yang baik dalam program kurikuler PMP maupun PPKn di setiap jenjang pendidikan
dasar dan menengah mengalami persoalan
ketika antara das sein dan das
sollen, pembentukan karakter
“manusia pembangunan” dengan realitas
politik yang cenderung korup, kolutif dan nepotis.
Hadirnya pendidikan kewarganegaraan paradigma
baru, membawa harapan dan tantangan sekaligus. Karakter civil society yang diperlukan untuk membentuk karakter warga
negara demokratis dalam pendidikan kewarganegaraan telah didukung oleh suasana
reformasi yang memberi ruang kritis dan partisipasi otonom pada setiap warga
negara. Tantangannya ialah, warisan tradisi pendidikan kewarganegaraan selama
Orde Baru yang cenderung normatif, dan formalistik terhadap penafsiran
nilai-nilai bersama (Pancasila), mengharuskan kerja keras dari segenap elemen
pendidikan yang menginginkan terjadinya demokratisasi di Indonesia berlangsung
sesuai harapan
DAFTAR PUSTAKA
ALPTKI,
2009. Pemikiran tentang Pendidikan
Karakter dalam Bingkai Utuh Sistem Pendidikan Nasional, Asosiasi Lembaga
Pendidikan Tenaga Kependidikan.
Bourchier,
David, (2007), Pancasila Versi Orde dan Asal Muasal Negara Organis, alih
bahasa Agus Wahyudi, Yogyakarta: Pusat Studi Pancasila UGM.
Doni
Koesoema A. 2007. Pendidikan Karakter, Jakarta: Grasindo.
Pariata
Westra, (1995). Ensiklopedi Pedoman Penghayatan
dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa), Yogyakarta: Pusat
Penerbitan Balai Pembinaan Administrasi dan Manajemen.
Soemarno
Soedarsono, H. (2009). Karakter
Mengantarkan Bangsa dari Gelab Menuju Terang. Jakarta: Kompas Gramedia.
Archer, M. S. (1985). “Educational Politics: A Model for
Their Analysis.” dalam Ian McNay dan Jenny Ozga. (eds.). Policy-Making
in Education. Oxford: Pergamon Press and The Open University, pp. 39-64
Cholisin (2004). “Konsolidasi Demokrasi
Melalui Pengembangan Karakter Kewarganegaraan,” Jurnal Civics,
Vol. 1, No. 1, Juni, pp. 14-28
Kementerian Pendidikan
Nasional. (2010). Rencana
Strategis Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2010-2014. Jakarta: Kementerian Pendidikan
Nasional.
Print, M. (1999). “Introduction,
Civic Education and Civil Society in the Asia-Pacific.” dalam Murray
Print, James Ellickson-Brown and Abdul Razak Baginda. (eds.). Civic Education for Civil Society. London: ASEAN Academic Press, pp.
9-18
Tidak ada komentar:
Posting Komentar