Kamis, 20 November 2014

MAKNA LAMBANG GARUDA PANCASILA



MAKNA LAMBANG GARUDA PANCASILA DAN PEMBENTUKAN KARAKTER BANGSA SERTA KARAKTER WARGA NEGARA DEMOKRATIS DALAM POLITIK PENDIDIKAN INDONESIA PERIODE ORDE BARU HINGGA ERA REFORMASI
DI
SUSUN OLEH :
RAHMATIKA TRI SUTRISNA PUTRI
120420083






KEMENTERIAN PENDIDIKAN  NASIONAL
UNIVERSITAS MALIKUSSALEH
2012-2013





BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
       Bung Karno pernah berpesan kepada kita bangsa Indonesia, bahwa tugas berat untuk mengisi kemerdekaan adalah membangun karakter bangsa. Apabila pembangunan karakter bangsa ini tidak berhasil, maka bangsa Indonesia akan menjadi bangsa kuli (.H. Soemarno Soedarsono, 2009 ). Pernyataan Bung Karno ini menunjukkan pentingnya pendidikan dan pembangunan karakter demi tegak dan kokohnya jati diri bangsa agar mampu bersaing di dunia global.
     Karakter dan jati diri bangsa Indonesia sebenarnya lahir dan terbentuk melalui proses sejarah yang cukup panjang, sejak zaman neolitikum, zaman Hindu Budha, era perkembangan kerajaan-kerajaan Islam, sampai kemudian datangnya bangsa asing yang menguasai masyarakat/bangsa di wilayah Kepulauan Nusantara ini. Pada periode-periode itu, beratus-ratus tahun lamanya, masyarakat telah membangun kehidupan atas dasar spiritualisme, kegotongroyongan, musyawarah untuk mufakat, toleransi, saling menghargai dan tolong menolong antarsesama, ditambah etos juang yang tinggi melalui berbagai perlawanan untuk menemukan jati dirinya sebagai bangsa, dan ini terus berlanjut pada masa pergerakan nasional. Masyarakat  ini terus berjuang untuk mewujudkan sebagai bangsa merdeka, mandiri atas dasar prinsip yang tersimpul  dalam padangan dan falsafah hidup bangsa. Setelah melalui proses  panjang itu maka sampailah kepada saat yang berbahagia untuk menemukan jati diri sebagai bangsa setelah terjadinya Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, dengan berbagai nilai dan ciri khas, sifat dan karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain. Oleh para pendiri negara, nilai, ciri khas dan karakter itu dirumuskan secara simpel dalam lima prinsip yang disebut Pancasila. Pancasila inilah yang menjadi karakter dan kepribadiannya bangsa Indonesia.
       Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dewasa ini yang kebetulan berada di era global, bangsa Indonesia harus memiliki visi prospektif dan  pandangan hidup yang kuat agar tidak didekte, dan diombang-ambingkan oleh kekuatan  asing. Visi pembangunan jangka panjang tahun 2005-2025: “Indonesia yang maju, mandiri, adil dan makmur,” memerlukan landasan yang kokoh, dan suasana yang kondusif. Namun kondisi yang kondusif dan landasan yang kokoh itu kalau dikaitkan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara di lingkungan sebagian masyarakat terutama kaum remajanya, masih  mengkhawatirkan. Nilai-nilai Pancasila yang merupakan kepribadian bangsa Indonesia menjadi terabaikan. Lambang ataupun simbol-simbol kenegaraan yang sebenarnya menjadi instrumen penting untuk menumbuhkan kecerdasan emosional, mempertajam nurani, mengembangkan motivasi dan semangat serta menggerakkan rasa cinta kepada tanah air menjadi terlupakan.
dan kebijakan pendidikan untuk membentuk karakter warga negara yang baik dalam sistem politik akan mempersoalkan bagaimana kebijakan pendidikan mengakomodasi kepentingan pemeliharaan nilai-nilai politik melalui proses pendidikan dengan kemampuan warga negara mengartikulasikan kepentingannya ke dalam kebijakan itu sendiri. Dengan demikian, tidak mungkin demokrasi yang sehat dibangun dalam hubungan yang pincang dari salah satu komponen tersebut, artinya : Negara kuat karena warga negaranya kuat merupakan idealisasi dalam segenap tatanan kehidupan bernegara secara modern.
Terkait dengan itu, pada tulisan singkat ini ingin menelaah tajuk: “Lambang Garuda Pancasila  dan Pembentukan Karakter Bangsa serta mengeksplorasi kebijakan pendidikan nasional Indonesia terutama sejak Orde Baru hingga era reformasi dalam upaya pembentukan karakter warga negara yang diharapkan oleh sistem politik yang tengah berlangsung”.

1.2 Rumusan Masalah

Setelah memahami dan mempelajari dari penjelasan latar belakang diatas, maka rumusan masalah yang akan dibahas adalah sebagai berikut :
1.      Apa makna dari nilai-nilai yang terdapat pada lambang garuda pancasila ?
2.      Apakah yang harus dilakukan untuk membentuk karakter bangsa  ?
3.      Bagaimanakah perbedaan karakter warga negara dalam politik pendidikan periode orde baru hingga era reformasi ?

1.3 Tujuan Penulisan Makalah

1.      Mendalami tentang makna dan nilai-nilai pancasila.
2.      Mendalami tentang pembentukan karakter bangsa.
3.      Mendalami tetang karakter warga negara demokratis dalam politik pendidikan indonesia periode orde baru hingga era reformasi.




1.4 Manfaat Penulisan
            Adapun manfaat penulisan makalah ini yang diharapkan ialah sebagai berikut:

1.1.1        Bagi Penulis makalah
Untuk mengetahui makna lambang garuda pancasila dan pembentukan karakter bangsa serta karakter warga negara demokratis dalam politik pendidikan indonesia periode orde baru hingga era reformasi. Dan penulisan makalah ini juga berguna untuk melengkapi  tugas yang diberikan oleh Dosen pembimbing mata kuliah yang bersangkutan (pendidikan kewarganegaraan).

1.1.2        Bagi Lingkungan Umum Universitas Malikussaleh
Untuk memberikan wawasan pengetahuan tambahan dan sebagai masukan bagi rekan-rekan mahasiswa di Universitas Malikussaleh Lhokseumawe.










BAB II
PEMBAHASAN
MAKNA LAMBANG GARUDA PANCASILA
DAN PEMBENTUKAN KARAKTER BANGSA SERTA KARAKTER WARGA NEGARA DEMOKRATIS DALAM POLITIK PENDIDIKAN INDONESIA PERIODE ORDE BARU HINGGA ERA REFORMASI

A. Nilai-nilai Lambang Garuda Pancasila
       Keberadaan lambang Garuda Pancasila disahkan dalam sidang Dewan Menteri Republik Indonesia (RI) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 1951. Lambang ini diciptakan oleh Panitia Lambang Negara RI dengan susunan, Ketua: Prof. Mr. Muhammad Yamin, dengan anggota: Ki Hadjar Dewantara, M.A. Pellaupessy, Muhammad Natsir, dan Prof. Dr. R.M.Ng. Purbotjaroko (Pariata Westra dkk., 1995: 175). 
      Lambang Garuda Pancasila merupakan lambang negara yang begitu lengkap. Lambang ini terdiri atas kumpulan lambang-lambang yang masing-masing memiliki arti dan maksud baik  tersurat maupun yang tersirat. Namun demikian masing-masing bagian lambang itu tidak bendiri sendiri-sendiri, tetapi merupakan satu kesatuan sebuah lambang Garuda Pancasila yang utuh. Berikut ini akan dijelaskan makna dari lambang Garuda Pancasila :
 1. Burung Garuda
      Kerangka dasar lambang Garuda Pancasila berujud Burung Garuda. Burung  Garuda adalah raja dari segala burung. Burung Garuda juga dikenal sebagai Burung Sakti Elang Rajawali. Terkait dengan ini, Burung Garuda melambang kekuatan dan gerak yang dinamis yang terlihat dari sayapnya yang mengembang, siap terbang ke angkasa. Burung Garuda dengan sayap mengembang siap terbang ke angkasa, melambangkan dinamika dan semangat untuk menjunjung tinggi nama baik bangsa dan negara.
 2. Seloka, bertuliskan Bhinneka Tunggal Ika
      Kedua kaki Burung Garuda yang kokoh mencengkeram pita putih yang bertuliskan seloka yang berbunyi: Bhinneka Tunggal Ika. Seloka ini diambil dari buku buku Sutasoma, karangan Empu Tantular. Bhinneka Tunggal Ika, berarti ”berbeda-beda tetapi satu jua”. Dalam konteks keindonesiaan, kata-kata itu memiliki makna yang sangat mendalam. Negara Indonesia terdiri atas pulau-pulau yang dihuni oleh berbagai suku bangsa dengan adat istiadat dan bahasanya sendiri-sendiri. Bangsa Indonesia juga menganut berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Dengan realitas itu menunjukkan bahwa kehidupan di Indonesia begitu beragam, terdapat berbagai perbedaan di antara yang satu dengan yang lain. Namun kenyataannya, Indonesia merupakan negara kesatuan, satu nusa, satu bangsa, dan menjunjung satu bahasa persatuan, Indonesia. Bangsa Indonesia itu juga satu jiwa dan satu pandangan hidup. Keadaan yang berbeda-beda tetapi dapat bersatu ini, berarti masing-masing pihak ada toleransi, ada kegotongroyongan, ada nilai saling harga menghargai dan hormat menghormati, sehingga tercipta persatuan dan kesatuan.
3. Warna
      Warna pokok dari Burung  Garuda, adalah kuning emas. Warna kuning emas melambangkan keagungan. Bangsa Indonesia senantiasa menjunjung tinggi martabat bangsa yang bersifat agung dan luhur. Bangsa Indonesia diharapkan menjadi bangsa yang bermartabat, besar (disegani dan dihormati bangsa lain), dan semua warganya berbudi pekerti luhur. Warna merah putih pada perisai seperti halnya warna bendera Sang Saka Merah Putih, merah melambangkan keberanian dan putih berati kesucian. Merah putih juga melambangkan kebenaran dan kejujuran. Merah juga melambangkan semangat juang yang tak kunjung padam. Warna hijau pada pohon beringin dan kelopak/tangkai padi dan kapas bermakna kesuburan dan harapan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang makmur dan sejahtera.
4. Jumlah Bulu Burung Garuda  
       Jumlah bulu yang berada pada Garuda Pancasila  terkait dengan kelahiran NKRI. Bulu pada sayap kanan dan kiri, masing-masing berjumlah 17 helai (menunjukkan tanggal 17); bulu ekor berjumlah delapan helai (menunjukkan bulan 8/Agustus. Kemudian di bawah kalung perisai yang menghubungkan dengan ekor terdapat bulu berjumlah 19 dan bulu pada leher berjumlah 45 (menunjukkan angka tahun 1945). Angka-angka yang menunjuk tanggal 17 Agustus 1945 ini bermakna historis untuk membangun proses penyadaran bagi setiap warga negara Indonesia agar menghargai waktu dan selalu mengingat sejarahnya. Orang yang melupakan sejarahnya selamanya tidak akan pernah dewasa.
5. Perisai
     Perisai merupakan lambang perjuangan dan perlindungan, karena perisai sering dibawa ke medan perang oleh para prajurit untuk melindungi diri dari serangan musuh. Garis melintang yang membagi perisai menjadi ruang atas dan bawah melambangkan garis Katulistiwa yang memang membelah Kepulauan Indonesia. Perisai yang merupakan lambang perjuangan dan perlindungan ini terbagi atas lima bagian, yang masing-masing melambangkan sila-sila dalam Pancasila.
  1. Perisai kecil yang terletak di tengah-tengah perisai besar. Di tengah-tengah perisai kecil terdapat gambar bintang untuk melambangkan sila pertama: ”Ketunanan Yang Maha Esa”. Ini mengandung maksud agar warga negara Indonesia terus meningkatkan keimanan dan ketakwaannya atas dasar agama dan kepercayaan masing-masing. Hal ini sesuai dengan pandangan hidup dan perpektif kehidupan berbangsa yang bersifat religius. Nilai-nilai yang dikembangkan untuk membangun warga bangsa Indonesia yang bermartabat, yakni nilai keimanan dan ketakwaan, toleransi dan kerukunan antar umat beragama, saling hormat menghormati.
  2. Gambar rantai yang berwarna kuning emas, menunjukkan sila kedua: ”Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Rantai ini terdiri atas dua macam yakni yang berbentuk persegi empat dan berbentuk cincin. Hal ini melambangkan makhluk yang terdiri pria dan wanita yang saling sambung menyambung. Bangsa Indonesia menyadari bahwa manusia di dunia ini sama antara yang satu dengan yang lain, tidak bangsa yang lebih tinggi kedudukannya dibanding bangsa lain. Oleh karena itu, antarmanusia dan antarbangsa harus saling kasih sayang, saling mencintai tidak semena-mena, tenggang rasa, saling harga menghargai, dan saling tolong menolong, membela kebenaran dan keadilan (Bahan Penataran UUD-45, P-4 dan GBHN, 1988).
  3. Pohon Beringin, melambangkan sila ketiga: ”Persatuan Indonesia”. Pohon Beringin yang lebat daunnya, hijau, rimbun sehingga bisa digunakan untuk berteduh dan berlindung siapa saja. Nilai-nilai yang termaktub di dalam lambang ini misalnya persatuan dan kesatuan, saling melindungi, rela berkorban, rasa cinta pada tanah air, bangga sebagai bangsa Indonesia sekaligus bangga dengan budaya bangsanya.
  4. Kepala Banteng, melambangkan sila keempat: ”Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.”  Rakyat dalam hal ini merupakan komunitas yang masing-masing individu memiliki kedudukan yang sama, memiliki kewajiban dan hak yang sama. Inilah inti dari kehidupan demokrasi, yang di Indonesia memiliki ciri yang khas, yakni musyawarah untuk mufakat, yang dijalankan secara jujur dan tanggung jawab. Nilai-nilai yang terkandung pada sila keempat ini, antara laian: demokrasi, persamaan, mengutamakan kepentingan negara, tidak memaksakan kehendak, musyawarah untuk mufakat, gotong royong dan semangat kekeluargaan, kesantunan dalam menyampaikan pendapat, jujur dan tanggung jawab.
  5. Padi dan kapas, melambangkan sila kelima: ”Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.” Sila ini memberikan semangat dan motivasi bagi pimpinan dan seluruh rakyat Indonesia untuk mengusahakan kemakmuran dan kesejateraan yang merata (adil) bagi bangsa Indonesia. Padi melambangkan pangan dan kapas melambangkan sandang. Dengan lambang ini diharapkan semua rakyat Indonesia dapat menikamati kemakmuran, kesejahteraan, cukup pangan, cukup sandang. Oleh karena itu, sila kelima ini sekaligus memberikan semangat dan motivasi para pimpinan  dan semua unsur masyarakat untuk mengusahakan kemakmurn dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Inilah prinsip keadilan sosial yang perlu diwujudkan sesuai dengan amanat sila kelima Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya antara lain: keadilan, gotong-royong dan saling tolong menolong, tanggung jawab, kerja keras dan kemandirian.
       Di samping hal-hal yang dijelaskan di atas, secara simbolik filosofis, karakter  atau ciri Lambang Garuda Pancasila itu diciptakan sesuai dengan jiwa, kebudayaan, tradisi dan nilai-nilai agama yang berkembang di Indonesia. Dalam konteks ini Lambang  Garuda Pancasila itu sudah melambangkan kebaikan/keutamaan. Sebagai contoh Burung Garuda itu menghadap kekanan. Di lingkungan masyarakat Indonesia sudah menjadi pandangan bahkan mentradisi bahwa kanan itu sesuai yang baik. Oleh karena itu, memulai sesuatu yang baik sudah seharusnya dimulai dari kanan, entah tangan kanan, kaki kanan (kecuali sesuatu keadaan yang khusus seperti kidal). Mau masuk rumah, atau masuk ruang ibadah, dimulai kaki kanan, makan dengan tangan kanan, Malaikat yang mencatat perilaku baik manusia ada pada bahu kanan manusia yang bersangkutan. Memahami uraian mengenai nilai-nilai yang terkandung dalam lambang Garuda Pancasila yang berintikan nilai-nilai Pancasila, jelas merupakan instrumen yang sangat tepat untuk membangun karakter bangsa Indonesia.
Berdasarkan nilai-nilai tersebut dapat dideskripsikan karakter bangsa Indonesia antara lain sebagai berikut :
(1) Menghayati dan mengamalkan ajaran agamanya, sehingga menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Y.M.E;
(2) berlaku adil, jujur dan bertanggung jawab;
(3) kasih sayang dan saling tolong menolong;
(4) beradap dan mematuhi norma-norma yang berlaku dalam masyarakat;
(5) memupuk sikap toleransi, saling harga-menghargai, dan hormat-menghormati;
(6) menghormati perbedaan dan mengembangkan kebersamaan, persatuan dan kesatuan;
(7) bersikap positif kepada bangsa dan negara, rela berkorban dan cinta pada tanah air;
(8) mencintai dan melestarikan budaya bangsa sendiri, menjaga milik negara, dan menghormati budaya dan milik bangsa lain;
(9) terbuka terhadap perubahan atas dasar nilai dan norma yang dimilikinya;
(10) mengembangkan semangat kekeluargaan dan gotong royong,
(11) demokratis, mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat;
(12) memiliki semangat juang yang tinggi, kerja keras dan mengembangkan kemandirian. 
       Karakter atau nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia yang demikian itu jelas sebagai karakter yang unggul dan kompetitif. Tetapi sayangnya nilai-nilai luhur itu “seolah sirna” ditelan oleh ganasnya pragmatisme, sekularisme dan materialisme. Secara filosofis kehidupan manusia lebih mengutamakan paradigma “memiliki” daripada “menjadi” (Erich From, 1987). Pendidikan pun larut dengan setting  kekinian yang serba instan dan lupa pada esensinya sebagai investasi peradaban masa depan.

B. Sikap Dan Langkah Dalam Pembentukan Karakter Bangsa
Benarkah kehidupan bangsa Indonesia sedang mengarah kepada situasi yang pernah diperingatkan Bung Karno bahwa apabila kita gagal membangun karakter bangsa, maka kita akan menjadi bangsa kuli, bangsa yang tidak memiliki kemandirian dan akan didekte oleh bangsa lain?
ΓΌ  Sikap dan Langkah
         Marilah pertanyaan tersebut kita renungkan, kita jawab dan kita sikapi dengan sepenuh hati, kemudian melakukan langkah-langkah yang konstruktif. Karen, terlepas dari itu semua, kehidupan kita sebagai bangsa terasa mengalami dan menghadapi masalah sosio kebangsaan yang akut. Lihat saja bagaimana perilaku sebagian remaja dan pelajar , serta masyarakat kita yang cenderung tidak sabar, anarkhis, semau gue, wakil rakyat yang tidak tertib, pemimpin yang tidak cukup menjadi teladan, nasionalisme yang mulai luntur, korupsi yang terus meraja lela, dan seterusnya. Menteri Pendidikan Nasional kehidupan sebagian remaja dan masyarakat kita bagaikan kehidupan circus (Kedaulatan Rakyat, 3 Mei 2010: 1), yang menurut Presiden SBY sebagian masyarakat kita terlanda tragedi akhlak (Media Indonesia 11 Juli, 2010: 1). Wakil Presiden juga begitu khawatir dengan perilaku sebagian generasi muda yang cenderung negatif (Suluh Indonesia, 15 Juli 2010: 1) Itulah sebabnya sangatlah tepat kalau pemerintah mencanangkan dan melaksanakan pendidikan budaya dan karakter bangsa, yang intinya mengembalikan proses pendidikan sebagaimana hakikatnya. Artinya hakikat pendidikan yang sesungguhnya adalah  pendidikan kepribadian atau pendidikan karakter itu sendiri. Pendidikan karakter itu dapat dikatakan sebagai upaya untuk mempromosikan dan menginternalisasikan nilai-nilai utama, atau nilai-nilai positif  kepada warga masyarakat agar menjadi warga bangsa yang baik. Pendidikan  karakter bangsa merupakan suatu proses pembudayaan dan transformasi nilai-nilai Pancasila untuk melahirkan insan atau  warga negara yang baik, warga negara yang beradab dan bermartabat. Karakter bangsa adalah sebuah keunikan suatu komunitas yang mengandung perekat kultural bagi setiap warga negara. Karakter bangsa menyangkut perilaku yang mengandung core values dan nilai-nilai yang berakar pada filosofi Pancasila, dan simbol-simbol keindonesiaan seperti: Sang Saka Merah Putih, semboyan Bhineka Tunggal Ika, lambang Garuda Pancasila, Lagu Indonesia Raya (lih. ALPTKI, 2009).  Dengan demikian pendidikan karakter merupakan proses pembudayaan dan pemanusiaan.  Sebab kegiatan pendidikan adalah proses untuk membangun kepribadian dan mendewasakan diri peserta didik menjadi manusia yang seutuhnya, baik jasmani maupun ruhani, sehingga pendidikan karakter itu sebenarnya dapat menjadi obat penyakit sosial yang sedang melanda sebagian masyarakat Indonesia (Doni Koesoemo A., 2007: 116).
       Sekutu Presiden Suharto menunjuk diri mereka sebagai kekuatan Pancasila dan  ”musuh-musuhnya” dituduh sebagai pengkhianat Pancasila (David Bourcher, 2007: 339). Pancasila mulai dikultuskan. Pada hal Pancasila adalah jiwa dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Oleh karena itu, perlu reaktualisasi peran Pancasila, dilakukan gerakan untuk mentrasformasikan dan menanamkan kembali nilai-nilai Pancasila kepada peserta didik sebagai bagian dari proses pendidikan karakter anak bangsa secara nasional. Langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengembangkan pendidikan karakter bangsa, untuk membudayakan nilai-nilai Pancasila sebagaimana yang terkandung dalam lambang Garuda Pancasila tersebut antara lain sebagai berikut.
  1. perlu dipikirkan kembali model pelatihan dan pembudayaan Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dipadu dengan aspek-aspek bela negara.
  2.  perlunya penyadaran bagi para pendidik untuk mengembalikan proses pembelajaran kepada khitahnya sebagai proses pendidikan yang sesungguhnya (hakikat pendidikan),
  3. melakukan pengintegrasian nilai-nilai Pancasila dalam proses pembelajaran dengan berbagai modl dan strategi yang kontekstual, kreatif-inovatif, melakukan reinforcement dan model-model  pembiasaan,
  4. penciptaan lingkungan pendidikan yang kondusif-edukatif, misalnya dipajang berbagai ketentuan, prosedur, slogan-slogan yang mampu memberikan motivasi dan  semangat dalam hidup dan kehidupan yang lebih berkarakter,
  5. pentingnya keteladanan
  6. perlu penataan  berita dan penyiaran  di berbagai media massa, baik di media cetak maupun elektronik, 
  7.  perlu dilakukan kerja sama dengan orang tua/wali dan masyarakat sekitar secara intensif. Menurut Bulach (2002: 80) orang tua dan guru dapat membuat kesepakatan nilai-nilai apa saja yang perlu dikembangkan untuk membentuk karakter anaknya, dan
8.      adanya political will dari pemerintah.

C. Politik Pendidikan dan Pembentukan Karakter Demokratis Warga Negara
Studi tentang kebijakan pendidikan tidak dapat dilepaskan dari pengkajian politik pendidikan itu sendiri. Kenneth K. Wong (1995: 21)  menyebutkan bahwa politik pendidikan sebagai sebuah lapangan kajian keilmuan memiliki akar intelektualnya dengan ilmu politik. Dengan demikian, perhatian utama dari politik pendidikan akan mempergunakan pula domain-domain ilmu politik seperti: kekuasaan (power), pengaruh (influence), konflik, dan alokasi nilai-nilai otoritatif (authoritative allocation of values).
Perhatian Laporan Komisi Internasional UNESCO tentang Pendidikan Abad 21 (Report to UNESCO of The International Commission on Education for the Twenty-first Century), yang diketuai Jacques Delors, bertajuk Learning: The Treasure Within (1996), terhadap arti penting pendidikan kewarganegaraan menarik untuk dicermati. Selain memang telah menjadi tugas Komisi tersebut untuk merumuskan arti penting pendidikan memasuki Milenium Ketiga, ada satu bagian penting dari Laporan tersebut yang secara eksplisit menyebutkan arti penting partisipasi demokrasi dari warga negara dalam kehidupan global.
Laporan Komisi tersebut juga mengukuhkan arti penting partisipasi demokratis melalui pendidikan kewarganegaraan dan praktik kewarganegaraan dengan menekankan perlunya sebuah hubungan sinergis antara pendidikan dan praktik demokrasi partisipatori.
Perhatian terhadap arti penting pendidikan kewarganegaraan tersebut memperkuat pandangan yang menyatakan bahwa persoalan kehidupan warga negara dalam sistem nilai demokrasi telah mengalami ”globalizing” atau ”globalized.” John J. Patrick (2002:1) menyebutkan bahwa hentakan global dari ide demokrasi selama perempat terakhir abad ke-20 telah membuka dunia luas dengan minat baru terhadap  pendidikan kewarganegaraan.  Para pemimpin di bekas negara-negara komunis telah mewujudkan pembangunan demokrasi yang otentik yang tergantung kepada pembangunan melalui pendidikan  yang menjadikan warga negara kompeten dan bersungguh-sungguh, yang tahu apa itu demokrasi, bagaimana  melakukannya, dan mengapa demokrasi itu baik, atau paling sedikit lebih baik dari alternatif tipe-tipe sistem politik yang pernah ada (Patrick 2002:1). Munculnya perhatian internasional tentang pendidikan demokrasi melalui pendidikan kewarganegaraan sebagai salah satu sarana utamanya telah merangsang pemikiran masyarakat internasional (baik dalam level antar pemerintah seperti Uni Eropa maupun organisasi internasional masyarakat kewargaan  seperti Civitas) dengan menunjukkan indikator lainnya bahwa demokrasi sebagai sebuah nilai universal tidak akan mungkin  menjadi satu kenyataan global,  sebagai common sense masyarakat dunia, tanpa ada sebuah ikhtiar yang intensif dan serius secara internasional melalui apa yang disebut pendidikan.

D. Pembentukan Karakter Warga Negara Era Orde Baru
Orde Baru diperkuat dalam dokumen politik yang dikenal sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara sebagai produk ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) –lembaga tertinggi negara menurut UUD 1945 ketika itu. Pada GBHN pertama Orde Baru, yaitu GBHN 1973, diperkenalkan bidang  kajian “pendidikan kewarganegaraan” yang baru dengan nama Pendidikan Moral Pancasila (PMP). Label PMP yang diharuskan ada dalam kurikulum di semua tingkat pendidikan sejak Taman Kanak-kanak (TK) hingga perguruan tinggi, meski tidak secara khusus menunjuk pada satu bidang studi, namun telah ditafsirkan sebagai satu mata pelajaran tersendiri. Penamaan mata pelajaran menurut pesan GBHN dalam dunia pendidikan Indonesia selama Orde Baru, dirasakan “istimewa” untuk bidang studi PMP, hingga GBHN 1998 – GBHN terakhir produk MPR rejim Orde Baru.
Besarnya kepentingan rejim kekuasaan terhadap “pendidikan kewarganegaraan” model PMP tersebut, mengakibatkan terjadinya reduksionisme misi mata kajian itu dalam kerangka membentuk warga negara yang baik. Reduksi itu nampak ketika pendidikan Pancasila yang dieksplisitkan dengan label PMP, seakan-akan menjadi mata pelajaran satu-satunya bidang studi yang harus bertanggung jawab terhadap pembentukan karakter warga negara, khususnya kepada generasi muda.
Dari uraian di atas, tampak bagaimana kegiatan negara membentuk karakter warga negara melalui sarana pendidikan formal. Dalam kasus Rejim Orde Baru di Indonesia, pembentukan karakter warga negara secara eksplisit dimuat dalam produk politik tertinggi lembaga negara, MPR, berupa GBHN yang pada gilirannya diterjemahkan ke dalam produk policy  operasional bidang pendidikan oleh kementerian pendidikan dalam setiap Kabinet Pembangunan di bawah Presiden Soeharto.
Rumusan nilai-nilai yang menjadi agenda politik pendidikan selama Orde Baru secara eksplisit disebut dalam berbagai nomenklatur yang dimuat dalam berbagai sebutan Pendidikan Pancasila, seperti PMP, Pendidikan P4, Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Keseluruhan nomenklatur itu sebagaimana disebut dalam GBHN 1973 hingga GBHN terakhir era Orde Baru (1998) menyebut pentingnya jiwa dan nilai-nilai 1945 diajarkan bagi generasi muda mulai Taman Kanak-kanak hingga perguruan tinggi. Nilai-nilai tersebut merupakan konsekuensi dari tujuan pendidikan nasional sebagai bagian mencapai tujuan pembangunan nasional.
Hal menarik dari tujuan pendidikan nasional selama Orde Baru ialah bagaimana pendidikan nasional harus mampu melahirkan manusia-manusia pembangunan. beberapa rincian identitas bahwa manusia-manusia pembangunan memiliki karakter sebagai berikut: sehat jasmani dan rohaninya, memiliki pengetahuan  dan ketrampilan, dapat mengembangkan kreativitas dan tanggung jawab, sikap demokrasi dan penuh tenggang rasa, cerdas, berbudi pekerti yang luhur, mencintai Bangsanya dan mencintai sesama manusia, beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkepribadian, berdisiplin, bekerja keras, tangguh, bertanggung jawab,  setia kawan, percaya pada diri sendiri, sikap menghargai jasa para pahlawan, inovatif dan kreatif, serta berorientasi ke masa depan. Ciri-ciri karakter tersebut secara normatif dapat diterima oleh semua kalangan.
Selama periode Orde Baru, pendidikan sebagai instrumen pembentukan karakter warga negara menampakkan wujudnya dalam standarisasi karakter warga negara. Standasarisasi itu mencerminkan civic virtues (kebajikan-kebajikan warga negara).

E. Pembentukan Karakter Warga Negara Era Reformasi
Pada 1990-an, pendidikan  kewarganegaraan di sejumlah negara dipahami secara berbeda-beda. Dari kajian Print (1999: 11) terhadap pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan di Asia dan Pasifik, ditemukan ada yang menyebut pendidikan kewarganegaraan sebagai “civic education” yang mencakup kajian tentang pemerintahan, konstitusi, rule of law, serta hak dan tanggung jawab warga negara. Untuk yang lainnya, pendidikan kewarganegaraan disebut dengan “citizenship education” dengan  cakupan dan penekanan kajian meliputi proses-proses demokrasi, partisipasi aktif warga negara, dan keterlibatan warga dalam suatu civil society (masyarakat warga). Namun, bagi kebanyakan pembuat kebijakan pendidikan di Asia dan Pasifik tersebut, kajian civic education memasukan pembelajaran-pembelajaran yang berhubungan dengan institusi-institusi dan sistem yang melibatkan pemerintah, pewarisan nilai-nilai politik (political heritage), proses-proses demokratis, hak-hak dan tanggung jawab warga negara, administrasi publik dan sistem peradilan (Print, 1999:11-12).
Keprihatinan terhadap kondisi pendidikan kewarganegaraan semasa Orde Baru telah melahirkan sejumlah inisiatif untuk melakukan pembaharuan. pendidikan kewarganegaraan sebagaimana mata pelajaran lainnya pun mengalami reposisi dan revitalisasi. Reposisi yang dimaksud ialah penyempurnaan beban pembelajaran dan struktur kurikulum untuk semua satuan pendidikan. Revitalisasi tampak dengan digulirkannya kurikulum berbasis kompetensi sebagai pengganti model kurikulum sebelumnya yang sarat dengan beban materi pelajaran.
 Kajian Pendidikan Kewarganegaraan yang mulai diperkenalkan menjelang 2004  (kemudian dikenal sebagai Kurikulum Berbasis Kompetensi, KBK) oleh banyak kalangan dinilai sangat kering dengan muatan nilai moral, khususnya nilai moral Pancasila, namun sarat dengan kajian konsep-konsep politik dan hukum. Sebelum KBK, mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan dalam PMP ataupun PPKn didominasi oleh materi nilai-nilai moral Pancasila (Langenberg, 1990:132), yang  sebenarnya lebih merupakan  pendidikan budi pekerti daripada pendidikan kewarganegaraan yang sesungguhnya. Cakupan substansi kajian dan kompetensi kewarganegaraan yang diharapkan dari PKN itu sendiri  yaitu upaya pembentukan warga negara yang baik (good citizen) dalam warga negara demokratis yang  bertanggung jawab dan berpartisipasi aktif dalam kehidupan sistem politik negaranya, direduksi hanya menjadi semata-mata menghapalkan nilai-nilai moral, bagaimana harus berbuat baik dan tidak berbuat buruk dalam arti afeksi-moral secara formal.
Sementara itu, ada kesenjangan  pula antara pembelajaran pendidikan kewarganegaraan di lembaga pendidikan formal (sekolah) dengan kondisi kongkrit di masyarakat, sehingga ada kecenderungan bahwa pendidikan kewarganegaraan tercerabut dari akar konteks kehidupan siswa sebagai warga negara. Sebagaimana pengkajian oleh para sarjana (Kalidjernih, 2005; Cholisin, 2004; Samsuri, 2004) terhadap fungsi pendidikan kewarganegaraan pada masa Orde Baru, semakin memperkuat alasan bahwa peran pendidikan kewarganegaraan  semata sebagai alat transmisi kepentingan rejim, pengagungan harmoni (selaras, serasi dan seimbang) dengan menolak pengakuan terhadap perbedaan dan konflik. Pada gilirannya, ketika reformasi politik dan hukum nasional bergulir, paradigma pendidikan kewarganegaraan yang masih bercorak hegemonik cenderung tidak menarik dan ketinggalan zaman.  Anarkhi sosial, pembangkangan sipil terhadap kebijakan politik pemerintah dan kekerasan dari sejumlah konflik yang terjadi setelah 1998, di satu sisi menunjukkan bahwa budaya politik kewargaan (civic culture) yang mengedepankan resolusi konflik secara damai, kritis, dan partisipatif tidak berhasil dibangun melalui sistem pendidikan kewarganegaraan yang cenderung indoktrinatif  dan hipokrit.  Di sisi lain, sistem politik yang dibangun pada masa transisi setelah era Orde Baru telah menunjukkan betapa rapuhnya kepercayaan publik masyarakat terhadap pemegang kekuasaan. Tindakan pembangkangan terhadap pemegang kekuasaan (authority) dalam masyarakat demokratis, merupakan hal biasa sebagai bentuk kontrol terhadap penguasa. Namun, ketika hal itu menjadikan fungsi pemerintah dalam menjalankan kebijakan publik tidak efektif, maka perlu kajian dan pembenahan. Karena dalam demokrasi menginginkan pemerintahan yang efektif dalam memberikan pelayanan publik (Cholisin, 2004: 13).
Kondisi pendidikan kewarganegaraan yang demikian, telah mengalami pergeseran paradigmatis seiring dengan tuntutan reformasi. Dalam makalah ini, reformasi pendidikan diartikan sebagai upaya pembaharuan berupa perubahan dan perbaikan ke arah kemajuan dalam dunia pendidikan secara komprehensif. Dengan demikian,  reformasi mencakup proses dan hasil. Proses reformasi ini berkait erat dengan proses politik pendidikan, dengan mengikuti mekanisme pembuatan keputusan, yakni mulai  dari tahap input, process, dan  output. Margaret S. Archer (1985: 39) menjelaskan bahwa politik pendidikan sebagai  .... the attempts (conscious and  organized to some degree) to influence the inputs, processes and outputs of education, whether by legislation, pressure group or union action, experimentation, private investment, local transactions, international innovation or propaganda.” Dari pengertian tersebut, tampak jelas bahwa reformasi pendidikan akan melibatkan banyak elemen baik di tingkat suprastruktur maupun infrastruktur, yang tujuan utamanya ialah terjadi perubahan dan pembaharuan di bidang pendidikan.
Fungsi mata pelajaran Kewarganegaraan secara normatif untuk membentuk warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter baik, serta setia kepada bangsa dan negara Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Sedangkan tujuan matapelajaran Kewarganegaraan ialah untuk membentuk kemampuan:
a.    berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
b.   berpartisipasi secara secara cerdas dan bertanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c.    pembentukan diri yang didasarkan pada karakter-karakter positif masyarakat Indonesia dan masyarakat dunia yang demokratis.
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
                   Tela’ah mengenai lambang Garuda Pancasila ini untuk mengingatkan kepada masyarakat tentang penting dan perlunya menghargai dan menghormati simbol atau lambang-lambang negara. Pembahasan mengenai lambang Garuda Pancasila tidak lain ingin menegaskan kembali tentang eksistensi nilai-nilai Pancasila sebagai instrumen pendidikan karakter untuk membangun dan mengembangkan karakter bangsa. Pendidikan karakter bangsa di Indonesia pada hakikatnya proses pembudayaan nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai keindonesiaa. Oleh karena itu, perlu revitalisasi peran Pancasila sebagai pandangan hidup dan kepribadian bangsa Indonesia.
            Paparan ringkas makalah ini menunjukan bahwa upaya membentuk warga negara yang baik (demokratis) sebagaimana diidealkan oleh tujuan pendidikan kewarganegaraan secara universal,  di Indonesia mengalami berbagai bentuk penafsiran dalam setiap kebijakan pendidikan nasionalnya. Corak pembentukan kepatuhan warga negara selama Orde Baru dinilai gagal melahirkan masyarakat kewargaan yang demokratis, mandiri, kritis dan partisipatif. Rejimentasi kebijakan pendidikan untuk membentuk warga negara yang baik dalam program kurikuler PMP maupun PPKn di setiap jenjang pendidikan dasar dan menengah  mengalami persoalan ketika antara das sein  dan das sollen,  pembentukan karakter “manusia pembangunan” dengan  realitas politik yang cenderung korup, kolutif dan nepotis.
Hadirnya pendidikan kewarganegaraan paradigma baru, membawa harapan dan tantangan sekaligus. Karakter civil society  yang diperlukan untuk membentuk karakter warga negara demokratis dalam pendidikan kewarganegaraan telah didukung oleh suasana reformasi yang memberi ruang kritis dan partisipasi otonom pada setiap warga negara. Tantangannya ialah, warisan tradisi pendidikan kewarganegaraan selama Orde Baru yang cenderung normatif, dan formalistik terhadap penafsiran nilai-nilai bersama (Pancasila), mengharuskan kerja keras dari segenap elemen pendidikan yang menginginkan terjadinya demokratisasi di Indonesia berlangsung sesuai harapan




DAFTAR PUSTAKA

ALPTKI, 2009.  Pemikiran tentang Pendidikan Karakter dalam Bingkai Utuh Sistem Pendidikan Nasional, Asosiasi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan.
Bourchier, David, (2007), Pancasila Versi Orde dan Asal Muasal Negara Organis, alih bahasa Agus Wahyudi, Yogyakarta: Pusat Studi Pancasila UGM.
Doni Koesoema A. 2007. Pendidikan Karakter, Jakarta: Grasindo.
Pariata Westra, (1995). Ensiklopedi Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa), Yogyakarta: Pusat Penerbitan Balai Pembinaan Administrasi dan Manajemen.
Soemarno Soedarsono, H. (2009). Karakter Mengantarkan Bangsa dari Gelab Menuju Terang. Jakarta: Kompas Gramedia.
Archer, M. S. (1985). Educational Politics: A Model for Their Analysis.” dalam Ian McNay dan Jenny Ozga. (eds.). Policy-Making in Education. Oxford: Pergamon Press and The Open University, pp. 39-64
Cholisin (2004). “Konsolidasi Demokrasi Melalui Pengembangan Karakter Kewarganegaraan,” Jurnal Civics, Vol. 1, No. 1, Juni, pp. 14-28
Kementerian Pendidikan  Nasional. (2010). Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2010-2014. Jakarta: Kementerian Pendidikan Nasional.
Print, M. (1999). “Introduction, Civic Education and Civil Society in the Asia-Pacific.” dalam Murray Print, James Ellickson-Brown and Abdul Razak Baginda. (eds.). Civic Education for Civil Society. London: ASEAN Academic Press, pp. 9-18

Tidak ada komentar:

Posting Komentar